Penolakan Pilkada Lewat DPRD Meluas Dinilai Kemunduran Demokrasi

Oleh VOXBLICK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06.45 WIB
Penolakan Pilkada Lewat DPRD Meluas Dinilai Kemunduran Demokrasi
Penolakan pilkada lewat DPRD (Foto oleh Son Tung Tran)

VOXBLICK.COM - Pemerintah dan DPR kembali membuka wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alih-alih pemilihan langsung oleh masyarakat. Rencana ini memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan sejumlah organisasi prodemokrasi yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Beragam pihak menyoroti potensi berkurangnya partisipasi publik, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah jika pilkada kembali diserahkan ke DPRD.

Sejumlah tokoh, mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), telah menyuarakan keberatan mereka atas wacana ini.

Mereka menilai, mekanisme pilkada lewat DPRD rentan menimbulkan praktik politik transaksional dan mengurangi hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya sendiri.

Penolakan Pilkada Lewat DPRD Meluas Dinilai Kemunduran Demokrasi
Penolakan Pilkada Lewat DPRD Meluas Dinilai Kemunduran Demokrasi (Foto oleh Ernie Indriati Saragih Manihuruk)

Pada Rabu (29/5/2024), Ketua Perludem Khoirunnisa Agustyati menyatakan bahwa pilkada langsung merupakan mandat reformasi untuk memperkuat partisipasi rakyat. “Kembali ke pilkada lewat DPRD akan mengembalikan sistem ke belakang sebelum reformasi.

Ini bukan hanya soal teknis pemilu, tapi perihal hak politik warga negara,” ujarnya dalam konferensi pers daring. Data survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023 juga menunjukkan, sebanyak 72% responden menolak pilkada lewat DPRD dan lebih memilih pemilihan langsung oleh masyarakat.

Alasan Penolakan Pilkada Lewat DPRD

Beberapa argumen utama yang disampaikan oleh kelompok penolak wacana pilkada tidak langsung antara lain:

  • Partisipasi Politik Menurun: Pilkada lewat DPRD dianggap mengurangi peran serta masyarakat dalam menentukan kepala daerah.
  • Rawan Politik Uang: Proses pemilihan di DPRD dikhawatirkan lebih mudah disusupi kepentingan sempit dan transaksi politik yang jauh dari pengawasan publik.
  • Menurunkan Akuntabilitas: Kepala daerah yang terpilih lewat DPRD dinilai cenderung lebih loyal kepada partai politik atau elite tertentu, bukan kepada rakyat yang dipimpinnya.
  • Kontradiksi dengan Semangat Reformasi: Pemilihan langsung merupakan salah satu capaian utama reformasi yang memperluas ruang demokrasi dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan daerah.

Bambang Wuryanto, Ketua Komisi II DPR, sebelumnya menyatakan bahwa wacana pilkada lewat DPRD muncul sebagai respons atas tingginya biaya pilkada langsung.

Namun, kelompok masyarakat sipil menilai solusi tersebut justru berpotensi membuka ruang korupsi dan memperlemah sistem demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Dampak terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Penolakan meluas terhadap pilkada lewat DPRD mengindikasikan kekhawatiran serius akan terjadinya regresi demokrasi. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, yang telah berlaku sejak 2005, dinilai mampu meningkatkan:

  • Keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah
  • Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik
  • Legitimasi kepala daerah di mata rakyat

Jika mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD, sejumlah pengamat memperingatkan adanya potensi penguatan oligarki politik di tingkat lokal dan melemahnya daya kontrol publik terhadap pejabat daerah. Hal ini dapat berdampak pada:

  • Kualitas kepemimpinan daerah yang menurun karena lebih mengedepankan kompromi politik ketimbang kualitas dan integritas kandidat
  • Semakin lebarnya jarak antara pemerintah daerah dan kebutuhan riil masyarakat
  • Stagnasi dalam inovasi pelayanan publik akibat minimnya tekanan dari pemilih langsung

Respon Pemerintah dan Prospek Regulasi

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, menyatakan akan menampung seluruh masukan dari masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan mekanisme pilkada. Namun, sejumlah fraksi di DPR telah menyuarakan dukungan maupun penolakan, memperlihatkan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pengambil kebijakan.

Koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas rakyat.

Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung, dengan fokus pada perbaikan tata kelola tanpa harus mencabut hak politik masyarakat.

Implikasi Jangka Panjang bagi Demokrasi Lokal

Diskursus mengenai pilkada lewat DPRD membawa dampak signifikan terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia.

Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah selama ini telah mendorong tumbuhnya budaya politik partisipatif dan terbukanya ruang pengawasan publik. Regresi ke sistem tidak langsung berpotensi memperlemah fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi, termasuk menurunkan kualitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap proses politik.

Perdebatan ini menjadi penanda penting bahwa demokrasi Indonesia masih membutuhkan perlindungan dan penguatan dari berbagai pihak.

Setiap langkah perubahan tata kelola pemilihan kepala daerah mesti dipastikan tidak mengurangi partisipasi, transparansi, maupun akuntabilitas yang selama ini menjadi pilar utama dalam membangun pemerintahan yang melayani rakyat.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0