Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bukan Solusi Utama Reformasi Politik
VOXBLICK.COM - Usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah tingginya biaya politik pada pilkada langsung. Sejumlah pihak menganggap mekanisme ini dapat menekan biaya dan risiko politik, namun banyak peneliti menilai langkah tersebut bukan solusi utama reformasi politik di Indonesia.
Isu ini mencuat setelah beberapa politisi dan pengamat mengusulkan agar pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan dikembalikan ke mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran soal maraknya politik uang, mahalnya ongkos pencalonan, serta potensi korupsi yang sering kali terjadi dalam pilkada langsung.
Peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor, menegaskan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukanlah jawaban utama untuk persoalan biaya politik yang tinggi.
Menurutnya, akar masalah terletak pada tata kelola partai politik dan perilaku para aktor politik itu sendiri. "Pembenahan partai politik dan aktor politik jauh lebih mendesak daripada sekadar mengubah sistem pemilihan," ujarnya dalam sebuah diskusi publik awal Juni 2024.
Pertimbangan Biaya Politik dan Efektivitas Pilkada
Pilkada langsung yang telah dilaksanakan sejak 2005 memang berdampak pada meningkatnya biaya politik.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, biaya pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah bisa mencapai Rp 30 miliar hingga Rp 75 miliar per kandidat. Hal ini mendorong sebagian kandidat mencari sponsor atau bahkan melakukan praktik korupsi setelah terpilih.
- Peningkatan biaya politik sering dikaitkan dengan praktik politik transaksional.
- Pilkada melalui DPRD diyakini bisa memangkas biaya kampanye dan logistik.
- Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan pilkada lewat DPRD rawan kompromi politik dan penunjukan elit.
Peneliti dan beberapa organisasi masyarakat sipil mengingatkan, kembalinya pilkada ke DPRD justru bisa mempersempit ruang partisipasi publik dan membuka celah untuk oligarki politik di tingkat daerah.
Reformasi Partai Politik Jadi Kunci Utama
Banyak pengamat menyoroti bahwa partai politik sebagai pilar utama demokrasi justru masih menghadapi sejumlah masalah mendasar, seperti transparansi pendanaan, kaderisasi, dan rekrutmen calon kepala daerah.
Peneliti LIPI menilai, fokus pembenahan seharusnya diarahkan ke:
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana partai politik.
- Penguatan sistem kaderisasi dan seleksi calon pemimpin daerah yang meritokratis.
- Pemberian edukasi politik kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi demokrasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, juga menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola partai politik.
"Jika partai dan aktor politiknya tidak berbenah, maka berapa pun sistem yang kita ubah, hasilnya akan tetap sama," kata Khoirunnisa dalam sebuah seminar daring.
Dampak Lebih Luas terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Perubahan sistem pilkada dari langsung ke DPRD akan membawa dampak signifikan pada kehidupan politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Pilkada langsung memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan pemimpin, sehingga meningkatkan akuntabilitas pejabat publik kepada rakyat. Sementara itu, pilkada melalui DPRD berpotensi menurunkan partisipasi publik dan memperkuat dominasi partai politik dalam proses politik lokal.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjamin integritas pejabat daerah serta mencegah praktik korupsi.
Pengawasan masyarakat dan media juga menjadi lebih kuat ketika proses pilkada dilaksanakan secara terbuka.
Industri jasa politik, media, serta sektor ekonomi lokal juga terdampak oleh perubahan sistem pilkada.
Pilkada langsung mendorong perputaran ekonomi di tingkat daerah melalui kegiatan kampanye dan logistik, meski tetap membutuhkan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, potensi perputaran ekonomi lokal dari kegiatan politik bisa berkurang, meski di satu sisi dapat menekan biaya politik secara keseluruhan.
Diskusi mengenai mekanisme pilkada seharusnya tidak hanya berfokus pada biaya politik, tetapi juga pada penguatan institusi politik dan pelibatan masyarakat dalam demokrasi.
Pembenahan tata kelola partai politik dan peningkatan integritas aktor politik dinilai tetap menjadi prioritas dalam agenda reformasi politik di Indonesia.
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0