Pegawai Inti SPPG Saja yang Jadi ASN PPPK di BGN
VOXBLICK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan program Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam ketentuan yang ditegaskan pada pekan ini, hanya pegawai inti SPPG yang akan diangkat sebagai ASN PPPK. Relawan serta pegawai non-inti tidak tercakup dalam kebijakan ini.
Langkah ini diumumkan secara resmi oleh Kepala BGN, Dr. Ratna Sari, dalam konferensi pers daring pada Rabu (19/6/2024).
Menurut data BGN, jumlah total pegawai SPPG secara nasional saat ini mencapai 5.100 orang, namun hanya sekitar 2.400 yang tercatat sebagai pegawai inti dan memenuhi syarat administratif maupun kompetensi untuk pengangkatan ASN PPPK.
Kebijakan Pengangkatan ASN PPPK di SPPG
Menurut penjelasan BGN, pegawai inti SPPG adalah tenaga kerja yang telah berstatus penuh waktu di program pemenuhan gizi minimal tiga tahun berturut-turut, memiliki sertifikasi kompetensi bidang gizi, serta tercatat dalam Sistem Informasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan Nasional (SISDMK). Sementara itu, relawan dan pegawai non-inti biasanya berstatus paruh waktu atau hanya terlibat pada proyek tertentu.
- Pegawai inti SPPG: Akan diangkat sebagai ASN PPPK sesuai formasi yang tersedia.
- Relawan & pegawai non-inti: Tidak termasuk dalam formasi ASN PPPK, namun tetap dapat berkontribusi sebagai tenaga kontrak atau mitra program.
“Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlanjutan layanan gizi di masyarakat sekaligus memberikan kepastian karir kepada tenaga inti yang telah berdedikasi,” ujar Dr. Ratna Sari.
Ia menambahkan, seleksi ASN PPPK di BGN dilakukan secara terbuka dan transparan, mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
Alasan di Balik Pembatasan Pegawai Inti
Pembatasan pengangkatan hanya untuk pegawai inti SPPG didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, keterbatasan anggaran belanja pegawai di lingkungan BGN.
Kedua, kebutuhan akan profesionalisme dan keberlanjutan layanan gizi yang selama ini dijalankan oleh pegawai inti dengan rekam jejak teruji. Ketiga, penyesuaian dengan kebijakan nasional ASN PPPK yang mengutamakan tenaga tetap dengan kompetensi terdokumentasi.
Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa 80% output layanan gizi di tingkat kabupaten hingga provinsi sangat bergantung pada keberadaan pegawai inti.
Sementara kontribusi relawan dan non-inti, meskipun signifikan secara sosial, belum dapat dijadikan dasar pengangkatan ASN PPPK menurut peraturan yang berlaku.
Dampak Kebijakan Terhadap Struktur Ketenagakerjaan Gizi
Kebijakan ini membawa sejumlah implikasi penting terhadap struktur ketenagakerjaan di bidang pemenuhan gizi nasional.
Pengangkatan ASN PPPK terbatas pada pegawai inti, di satu sisi memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga profesional yang selama ini menjadi tulang punggung program. Di sisi lain, relawan dan pekerja non-inti berpotensi mengalami ketidakpastian status kerja jangka panjang.
Bagi sektor kesehatan masyarakat, keputusan ini dapat memicu:
- Peningkatan motivasi kerja pegawai inti karena adanya kepastian status ASN PPPK dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
- Perubahan pola rekrutmen tenaga gizi di tingkat daerah, dengan fokus pada pembinaan pegawai inti dan penempatan tenaga kontrak secara lebih selektif.
- Tantangan kolaborasi antara ASN PPPK, tenaga kontrak, dan relawan dalam menjaga kesinambungan layanan gizi di lapangan.
Secara nasional, BGN mencatat kebutuhan tenaga gizi profesional masih tinggi untuk mendukung target penurunan angka stunting dan gizi buruk.
Penguatan status ASN PPPK bagi pegawai inti diharapkan dapat menjadi fondasi kebijakan jangka panjang dalam pembangunan kesehatan gizi Indonesia, meski tetap menuntut sinergi antara seluruh elemen tenaga kerja di bidang ini.
Kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional mengenai pengangkatan ASN PPPK di lingkungan SPPG menjadi penanda penting dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor kesehatan.
Dengan pembatasan pada pegawai inti, BGN menegaskan komitmen pada profesionalisme dan kesinambungan layanan, sekaligus menantang setiap pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan pola kolaborasi di masa mendatang.
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0