RUU Penanggulangan Disinformasi Disiapkan Pemerintah Tangkal Propaganda Asing

Oleh VOXBLICK

Selasa, 27 Januari 2026 - 06.45 WIB
RUU Penanggulangan Disinformasi Disiapkan Pemerintah Tangkal Propaganda Asing
RUU Penanggulangan Disinformasi (Foto oleh Thirdman)

VOXBLICK.COM - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman hoaks, manipulasi informasi, serta intervensi asing di ruang digital Indonesia. Inisiatif ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum dan HAM yang berperan dalam pembentukan kerangka hukum baru untuk memperkuat keamanan informasi nasional.

RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif guna menanggulangi penyebaran informasi palsu, khususnya yang berasal dari aktor luar negeri yang berpotensi mengancam stabilitas sosial-politik, ekonomi, hingga keamanan nasional.

Pemerintah menilai intervensi asing lewat disinformasi kian canggih dan sistematis, sehingga regulasi yang ada dianggap belum memadai untuk merespons tantangan baru di ranah digital.

RUU Penanggulangan Disinformasi Disiapkan Pemerintah Tangkal Propaganda Asing
RUU Penanggulangan Disinformasi Disiapkan Pemerintah Tangkal Propaganda Asing (Foto oleh Lucas Andrade)

Urgensi RUU Penanggulangan Disinformasi

Menurut data Kominfo, selama tahun 2023 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang teridentifikasi dan didominasi isu politik, kesehatan, serta keamanan.

Dari angka tersebut, sekitar 27% diindikasikan memiliki keterkaitan dengan sumber atau motif asing. Kepala BSSN Hinsa Siburian menegaskan bahwa serangan informasi yang terencana dapat berdampak pada kebijakan publik dan mengganggu proses demokrasi nasional.

RUU ini dirancang untuk mengatasi beberapa persoalan utama, antara lain:

  • Penyebaran berita palsu (hoaks) yang terkoordinasi lewat media sosial, aplikasi pesan, maupun situs web.
  • Propaganda asing yang memanfaatkan celah digital untuk memengaruhi opini publik dan stabilitas nasional.
  • Ketiadaan mekanisme hukum yang spesifik untuk menindak pelaku disinformasi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memperkuat perlindungan masyarakat dari manipulasi informasi yang merugikan.

"Kami ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers 2 Juni 2024 lalu.

Pokok-Pokok RUU dan Kolaborasi Lintas Sektor

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

  • Definisi dan kategori disinformasi, misinformasi, serta propaganda asing.
  • Pemidanaan terhadap individu atau kelompok yang terbukti menyebarkan disinformasi yang membahayakan kepentingan nasional.
  • Penguatan kerja sama antar-lembaga, termasuk antara pemerintah, platform digital, dan komunitas masyarakat sipil.
  • Skema perlindungan bagi pelapor (whistleblower) dan korban serangan disinformasi.
  • Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku industri teknologi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan RUU tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi serta tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.

Implikasi Regulasi Baru terhadap Masyarakat dan Industri Digital

Keberadaan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diyakini akan membawa sejumlah perubahan signifikan.

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat dari paparan hoaks dan manipulasi yang dapat memicu keresahan atau konflik sosial. Pemerintah juga mengedepankan edukasi literasi digital untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi palsu.

Sementara itu, bagi pelaku industri digital seperti platform media sosial, penyedia aplikasi pesan instan, dan operator internet, RUU ini akan memperjelas tanggung jawab mereka dalam mendeteksi, menindak, serta melaporkan konten disinformasi.

Kolaborasi dan transparansi antara platform digital dengan otoritas nasional menjadi aspek krusial.

Dari sisi regulasi, RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum terkait penindakan disinformasi lintas batas negara, terutama dalam konteks serangan siber dan operasi informasi terstruktur.

Selain itu, regulasi ini dapat menjadi rujukan penting dalam pengembangan kebijakan keamanan siber nasional ke depan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional melawan disinformasi dan propaganda digital.

Pengesahan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.

Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, dan menanggapi tantangan global di era informasi tanpa batas.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0