UNAS Bedah Buku Agraria, Soroti Ketimpangan Tanah dan Peran Negara

Oleh VOXBLICK

Selasa, 24 Maret 2026 - 14.15 WIB
UNAS Bedah Buku Agraria, Soroti Ketimpangan Tanah dan Peran Negara
UNAS bedah buku agraria (Foto oleh Pixabay)

VOXBLICK.COM - Universitas Nasional (UNAS) baru-baru ini menggelar bedah buku berjudul "Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia", sebuah forum diskusi krusial yang menyoroti isu ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia serta menganalisis peran vital negara dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan agraria yang adil. Acara yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemerhati isu agraria ini menjadi platform penting untuk mendalami kompleksitas permasalahan pertanahan yang masih membayangi keadilan sosial di tanah air.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNAS ini bertujuan untuk membedah secara mendalam konsep "Hak Menguasai Negara" (HMN) yang menjadi landasan utama dalam politik hukum agraria Indonesia.

Para panelis menyoroti bagaimana interpretasi dan implementasi HMN selama ini telah mempengaruhi distribusi dan akses terhadap tanah, serta implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat yang rentan terhadap penggusuran dan marginalisasi.

UNAS Bedah Buku Agraria, Soroti Ketimpangan Tanah dan Peran Negara
UNAS Bedah Buku Agraria, Soroti Ketimpangan Tanah dan Peran Negara (Foto oleh August de Richelieu)

Memahami Konsep Hak Menguasai Negara (HMN)

Salah satu fokus utama dalam bedah buku ini adalah pembahasan mengenai "Hak Menguasai Negara".

Konsep ini, yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, menempatkan negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, pemahaman dan implementasinya seringkali menjadi polemik. Para pembicara dalam diskusi UNAS menggarisbawahi bahwa HMN seharusnya diinterpretasikan sebagai kewajiban negara untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai hak kepemilikan mutlak yang bisa dimonopoli atau disalahgunakan.

Salah satu pakar hukum agraria yang turut hadir, misalnya, menegaskan bahwa esensi HMN adalah fungsi sosial tanah.

"Negara memiliki mandat untuk memastikan bahwa tanah tidak hanya menjadi komoditas ekonomi semata, tetapi juga instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Ketika HMN diartikan secara sempit, kita akan melihat penguasaan tanah yang terpusat pada segelintir korporasi atau individu, yang pada akhirnya memperparah ketimpangan," ujarnya.

Ketimpangan Kepemilikan Tanah: Realitas dan Dampaknya

Data menunjukkan bahwa ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia masih menjadi masalah serius.

Laporan dari berbagai lembaga, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), seringkali mengindikasikan bahwa sebagian besar tanah produktif dikuasai oleh segelintir pihak, sementara jutaan petani gurem dan masyarakat adat hidup tanpa kepastian hak atas tanah. Diskusi di UNAS membedah bagaimana praktik konsesi lahan besar untuk perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan memicu konflik agraria.

Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan. Secara ekonomi, petani kehilangan lahan garapan, mengurangi produktivitas pangan nasional, dan memperburuk kemiskinan di pedesaan.

Secara sosial, konflik agraria memecah belah komunitas, mengancam kearifan lokal, dan melanggar hak asasi manusia. Dari sisi lingkungan, eksploitasi lahan tanpa kontrol yang memadai dapat mempercepat deforestasi dan kerusakan ekosistem, memperburuk krisis iklim.

Peran Negara dalam Mewujudkan Keadilan Agraria

Para panelis dalam bedah buku UNAS sepakat bahwa peran negara sangat sentral dalam mengatasi ketimpangan tanah dan mewujudkan keadilan agraria. Beberapa poin kunci yang disoroti meliputi:

  • Reformasi Kebijakan Agraria: Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang regulasi yang cenderung pro-investor dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada reforma agraria sejati, termasuk redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat yang berhak.
  • Penegakan Hukum yang Konsisten: Memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pelanggaran hak agraria dan penyelesaian konflik agraria secara transparan dan berkeadilan, tanpa keberpihakan.
  • Perlindungan Masyarakat Adat: Mengakui dan melindungi hak-hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.
  • Transparansi Data Pertanahan: Membangun sistem data pertanahan yang transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik mafia tanah dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga negara.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya agraria mereka secara berkelanjutan dan partisipatif, sehingga mereka memiliki kontrol lebih besar atas masa depan mereka.

Diskusi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat itu sendiri dalam merumuskan agenda kebijakan agraria yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mampu menjawab tantangan zaman.

Dampak Diskusi UNAS Terhadap Wacana Kebijakan Agraria

Bedah buku yang diselenggarakan oleh Universitas Nasional ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap penguatan wacana publik dan akademis mengenai reforma agraria.

Sebagai institusi pendidikan, UNAS berperan aktif dalam menghasilkan pemikiran kritis dan solusi konstruktif terhadap masalah-masalah kebangsaan. Diskusi ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum agraria, tetapi juga memberikan masukan berharga bagi para pembuat kebijakan. Dengan menghadirkan berbagai perspektif dan data faktual, acara ini turut mendorong kesadaran akan urgensi penyelesaian masalah ketimpangan tanah yang berlarut-larut di Indonesia.

Melalui forum semacam ini, diharapkan ada dorongan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi reforma agraria yang berkeadilan, mengingat tanah adalah fondasi kehidupan dan kesejahteraan rakyat.

Penguatan HMN dalam konteks keadilan sosial menjadi krusial untuk mencegah konflik dan memastikan distribusi sumber daya yang lebih merata. Diskusi ini menegaskan bahwa kebijakan agraria yang adil adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk mencapai cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan bedah buku ini oleh UNAS menjadi pengingat penting bahwa perjuangan untuk keadilan agraria adalah tugas bersama.

Dengan terus-menerus mengkaji, menganalisis, dan menyuarakan isu-isu agraria, institusi pendidikan seperti Universitas Nasional berkontribusi besar dalam membentuk masa depan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang hak-haknya atas tanah seringkali terpinggirkan dan diabaikan.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0