Negara Mana Saja Siap Larang Media Sosial untuk Anak

Oleh VOXBLICK

Rabu, 17 Desember 2025 - 11.20 WIB
Negara Mana Saja Siap Larang Media Sosial untuk Anak
Negara-negara pertimbangkan larangan medsos anak (Foto oleh Kampus Production)

VOXBLICK.COM - Australia mengambil langkah tegas terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah Negeri Kanguru ini bakal resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, mulai Desember 2025. Aturan ini disebut-sebut menjadi salah satu regulasi paling ketat di dunia soal perlindungan anak di ranah digital.

Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O’Neil, menegaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah laporan dari eSafety Commissioner dan kekhawatiran soal kesehatan mental anak serta risiko paparan konten berbahaya. “Anak-anak tidak siap menghadapi dunia media sosial yang penuh risiko. Kami ingin mereka tumbuh dengan sehat, tanpa tekanan berlebihan dari dunia digital,” ujarnya seperti dikutip ABC News Australia.

Negara Mana Saja Siap Larang Media Sosial untuk Anak
Negara Mana Saja Siap Larang Media Sosial untuk Anak (Foto oleh Solen Feyissa)

Bagaimana Larangan Media Sosial untuk Anak Akan Diterapkan?

Pemerintah Australia berencana mewajibkan platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat. Nantinya, anak yang belum genap 16 tahun tidak bisa mendaftar tanpa persetujuan orang tua.

Sistem verifikasi ini akan melibatkan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan dokumen resmi, mirip dengan sistem yang sudah diterapkan di beberapa layanan keuangan digital.

Kebijakan ini didorong oleh data yang menunjukkan lonjakan masalah kesehatan mental pada remaja. Menurut laporan Australian Institute of Health and Welfare, sekitar 1 dari 7 anak Australia usia 4–17 tahun mengalami masalah kesehatan mental setiap tahunnya. Banyak pakar mengaitkannya dengan tekanan sosial dan cyberbullying di dunia maya.

Negara Lain yang Siap Mengikuti Jejak Australia

Australia bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pembatasan media sosial untuk anak. Beberapa negara lain sedang merumuskan atau bahkan sudah menerapkan kebijakan serupa, di antaranya:

  • Denmark
    Pemerintah Denmark mulai mempertimbangkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Menurut Reuters, usulan ini muncul setelah meningkatnya kasus pelecehan siber dan penyebaran konten tidak pantas di kalangan remaja.
  • Amerika Serikat
    Beberapa negara bagian di AS, seperti Utah dan Arkansas, sudah memberlakukan batasan usia dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 18 tahun. Di tingkat federal, ada RUU Kids Online Safety Act yang masih dalam pembahasan.
  • Prancis
    Prancis baru-baru ini memperketat aturan, mewajibkan platform meminta izin orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang ingin membuat akun media sosial.
  • India & Tiongkok
    India sedang merancang aturan pembatasan, sementara Tiongkok sudah lebih dulu membatasi waktu penggunaan media sosial dan game online untuk anak-anak di bawah 18 tahun.

Potensi Dampak Larangan Media Sosial untuk Anak

Langkah Australia dan negara-negara lain ini memicu banyak perdebatan. Di satu sisi, larangan ini dianggap sebagai upaya penting melindungi anak dari cyberbullying, predator online, dan kecanduan digital. Studi dari CDC Amerika Serikat menemukan bahwa penggunaan media sosial berlebih berkaitan erat dengan risiko depresi dan kecemasan pada remaja.

Namun, ada juga kekhawatiran terkait privasi akibat penggunaan teknologi verifikasi wajah dan akses dokumen pribadi anak. Selain itu, sebagian kalangan menilai pembatasan ini bisa menutup akses anak pada edukasi digital dan ruang berekspresi yang positif. Pakar psikologi anak, Dr. Michael Carr-Gregg, mengatakan pada Sydney Morning Herald, “Larangan total bisa membawa dampak baik, tapi perlu dibarengi edukasi digital pada anak dan orang tua.”

Negara Mana Lagi yang Berpotensi Mengikuti?

Dengan tren global yang makin mengkhawatirkan soal kesehatan mental anak, tak menutup kemungkinan negara-negara lain bakal mengikuti langkah Australia.

Uni Eropa melalui Digital Services Act sudah mulai memperketat aturan privasi dan keamanan anak di dunia maya. Beberapa negara seperti Jerman, Belanda, dan Kanada juga tengah mengkaji aturan serupa.

  • Tekanan publik dan kelompok orang tua mendorong pemerintah mempercepat regulasi media sosial anak.
  • Kolaborasi antarnegara dan perusahaan teknologi makin intensif untuk mencari solusi teknologi verifikasi usia yang aman dan efektif.
  • Diskusi publik soal pro-kontra pembatasan akses digital pada anak semakin ramai di forum internasional.

Apa Artinya Buat Orang Tua dan Anak di Indonesia?

Meski Indonesia belum punya regulasi seketat Australia, wacana pembatasan media sosial untuk anak sudah mulai mengemuka. Data APJII 2023 mencatat, 49% anak di Indonesia sudah aktif menggunakan media sosial sejak usia 7–12 tahun. Ini jadi alarm bagi pemerintah dan orang tua untuk makin waspada terhadap dampak negatif digital.

Melihat tren global, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti jejak Australia dan negara lain, setidaknya dalam bentuk aturan verifikasi usia atau persetujuan orang tua yang lebih tegas.

Yang jelas, peran keluarga dan edukasi digital tetap jadi kunci utama supaya anak-anak bisa tumbuh sehatbaik secara fisik maupun mentaldi era media sosial yang serba cepat ini.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0