Pengusaha Keberatan Retensi DHE SDA 100% Berlaku Mulai Juni 2026

Oleh VOXBLICK

Selasa, 12 Mei 2026 - 12.00 WIB
Pengusaha Keberatan Retensi DHE SDA 100% Berlaku Mulai Juni 2026
Retensi DHE SDA keberatan pengusaha. (Foto oleh Gustavo Fring)

VOXBLICK.COM - Asosiasi pengusaha di Indonesia menyuarakan keberatan serius terhadap rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini, yang mewajibkan seluruh DHE SDA disimpan di sistem keuangan domestik dalam jangka waktu tertentu, dinilai berpotensi menimbulkan dampak signifikan pada likuiditas perusahaan, daya saing sektor ekspor, dan stabilitas perbankan nasional.

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019, telah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA pada rekening khusus di bank dalam negeri.

Awalnya, kewajiban ini berlaku untuk DHE di atas 250.000 dolar AS dengan penempatan minimal 30% selama tiga bulan. Namun, revisi terbaru akan meningkatkan retensi menjadi 100% dari seluruh DHE SDA tanpa batasan nilai, dengan jangka waktu penempatan yang juga lebih lama, mulai pertengahan tahun 2026. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong investasi di dalam negeri.

Pengusaha Keberatan Retensi DHE SDA 100% Berlaku Mulai Juni 2026
Pengusaha Keberatan Retensi DHE SDA 100% Berlaku Mulai Juni 2026 (Foto oleh Tom Fisk)

Alasan Utama Keberatan Pengusaha

Keberatan pengusaha terhadap retensi DHE SDA 100% ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat memicu serangkaian tantangan operasional dan finansial. Beberapa alasan utama yang dikemukakan antara lain:

  • Penurunan Likuiditas Perusahaan: Dengan menahan 100% DHE SDA di dalam negeri, perusahaan, terutama yang memiliki skala operasi besar dan kebutuhan impor bahan baku serta komponen, akan mengalami penurunan drastis dalam likuiditas devisa. Ini bisa menghambat pembayaran kepada pemasok luar negeri atau pembiayaan operasional yang memerlukan valuta asing.
  • Peningkatan Biaya Transaksi dan Operasional: Pengusaha khawatir akan adanya biaya tambahan yang timbul dari konversi mata uang dan pengelolaan rekening khusus. Jika DHE harus dikonversi ke rupiah dan kemudian dikonversi kembali ke valuta asing untuk kebutuhan impor atau pembayaran utang, akan ada potensi kerugian dari selisih kurs dan biaya transaksi.
  • Daya Saing Ekspor: Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing eksportir Indonesia di pasar global. Fleksibilitas dalam mengelola devisa sangat penting untuk merespons dinamika pasar dan harga komoditas global yang fluktuatif. Pembatasan akses terhadap DHE dapat membuat eksportir kesulitan dalam melakukan hedging atau lindung nilai terhadap risiko mata uang.
  • Dampak pada Investasi: Perusahaan yang memiliki rencana ekspansi atau investasi di luar negeri, atau yang memerlukan modal dalam bentuk valuta asing, mungkin akan terhambat oleh aturan retensi ini. Ini bisa mengurangi minat perusahaan untuk berinvestasi lebih lanjut di sektor-sektor yang padat modal dan membutuhkan devisa.

Latar Belakang Kebijakan dan Tujuan Pemerintah

Pemerintah memiliki argumentasi kuat di balik kebijakan retensi DHE SDA ini. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara, yang dianggap krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian global.

Dengan menahan devisa di dalam negeri, diharapkan nilai tukar rupiah dapat lebih stabil dan tidak mudah terpengaruh oleh gejolak eksternal.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan mendorong pemanfaatan DHE untuk investasi di sektor riil dalam negeri.

Pemerintah berharap DHE yang tertahan di perbankan nasional dapat disalurkan kembali sebagai modal kerja atau investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dampak Potensial Terhadap Sektor Ekspor dan Perbankan

Pemberlakuan retensi DHE SDA 100% mulai Juni 2026 ini diperkirakan akan membawa implikasi luas, tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga bagi sektor perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.

Pada sektor ekspor, terutama untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara, nikel, CPO, dan mineral, perusahaan harus beradaptasi dengan model pengelolaan keuangan yang baru. Perusahaan-perusahaan ini, yang seringkali memiliki rantai pasok global dan kewajiban dalam mata uang asing, akan menghadapi tantangan dalam menjaga efisiensi operasional dan profitabilitas.

Bagi perbankan nasional, kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing.

Bank-bank akan menerima lebih banyak dana dalam bentuk devisa, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perdagangan internasional, investasi, atau intervensi pasar oleh Bank Indonesia. Namun, perbankan juga harus siap dengan infrastruktur dan kapasitas yang memadai untuk mengelola lonjakan volume devisa ini, termasuk produk-produk keuangan yang menarik bagi eksportir untuk menempatkan dana mereka.

Ada kekhawatiran juga mengenai potensi dampak negatif seperti:

  • Risiko Capital Flight: Beberapa pengusaha mungkin mencari cara untuk menahan DHE mereka di luar negeri atau menunda repatriasi untuk menghindari kebijakan ini, meskipun PP 36/2023 memiliki sanksi administratif dan denda.
  • Penurunan Investasi Asing Langsung: Investor asing yang beroperasi di sektor SDA mungkin akan mempertimbangkan kembali daya tarik investasi di Indonesia jika merasa terhambat dalam mengelola hasil ekspor mereka.
  • Tantangan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah dan otoritas keuangan perlu memastikan bahwa implementasi aturan ini transparan, adil, dan tidak memberatkan eksportir secara berlebihan, serta mampu diawasi dengan baik untuk mencegah praktik penghindaran.

Mencari Titik Temu: Dialog dan Solusi

Mengingat potensi dampak yang signifikan, dialog antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi pengusaha menjadi sangat krusial.

Pengusaha mengharapkan adanya fleksibilitas atau insentif yang dapat mengurangi beban kebijakan ini. Misalnya, skema insentif pajak bagi DHE yang diinvestasikan kembali di dalam negeri, atau kemudahan akses terhadap pembiayaan valuta asing dengan suku bunga kompetitif dari perbankan nasional.

Pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari sektor swasta untuk mencapai keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan keberlanjutan bisnis.

Solusi yang kolaboratif dan berbasis data akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan retensi DHE SDA 100% ini dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan pertumbuhan dan daya saing ekspor Indonesia.

Keseimbangan antara kebutuhan negara akan cadangan devisa yang kuat dan kebutuhan perusahaan akan fleksibilitas operasional adalah tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini.

Dengan masa transisi hingga Juni 2026, masih ada waktu bagi semua pihak untuk menyempurnakan kerangka kerja dan mitigasi risiko, demi terciptanya ekosistem ekonomi yang stabil dan kondusif bagi pertumbuhan.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0