5 Fakta Mengejutkan Holiday Pay: Bedanya untuk Karyawan Kontrak vs Tetap yang Wajib Kamu Tahu

Oleh VOXBLICK

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16.15 WIB
5 Fakta Mengejutkan Holiday Pay: Bedanya untuk Karyawan Kontrak vs Tetap yang Wajib Kamu Tahu
Perbedaan holiday pay kontrak dan tetap (Foto oleh Szabo Viktor di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Setiap menjelang hari besar, perbincangan soal holiday pay langsung ramai di kantor.

Banyak tenaga kerja kontrak bertanya tanya: apakah mereka berhak atas holiday pay seperti karyawan tetap?

Sementara itu, karyawan permanen pun tidak jarang masih bingung soal detail hak mereka.

Supaya kamu tidak salah langkah, yuk, simak 5 fakta mengejutkan mengenai holiday pay yang sering luput dari perhatian!

1. Definisi Holiday Pay: Tidak Selalu Sama untuk Semua

Holiday pay adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan atas hari libur tertentu.

Di Indonesia, holiday pay umumnya berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Namun, tidak semua jenis karyawan mendapatkan hak yang sama.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, tenaga kerja kontrak (PKWT) tetap berhak atas holiday pay, asalkan sudah memenuhi masa kerja minimal satu bulan tanpa putus (Kemnaker).

Sedangkan karyawan tetap otomatis mendapatkan holiday pay setiap tahunnya.

Holiday pay juga kerap disamakan dengan cuti bersama atau gaji tambahan saat libur nasional.

Padahal, secara hukum, holiday pay di Indonesia merujuk pada THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan minimal H-7 sebelum hari raya.

2. Perbedaan Hak Holiday Pay: Kontrak vs. Tetap

Salah satu pertanyaan klasik: apakah tenaga kerja kontrak berhak menerima holiday pay?

Jawabannya: YA, selama kontrak masih aktif saat hari raya tiba.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hak holiday pay tidak boleh dibedakan hanya karena status kontrak atau tetap.

Namun, untuk karyawan kontrak, masa kerja akan menentukan besaran holiday pay yang diterima.

Jika belum satu tahun, maka besaran holiday pay akan dihitung secara proporsional.

Sedangkan bagi karyawan tetap, perusahaan wajib membayar holiday pay penuh setiap tahun, tanpa memperhitungkan masa kerja.

Inilah alasan penting mengapa memahami kontrak kerja di awal sangat membantu agar tidak kehilangan hak.

3. Cara Menghitung Holiday Pay: Ada Rumus Resminya

Seringkali, baik tenaga kerja kontrak maupun tetap bingung saat menghitung holiday pay.

Sebenarnya, aturan sudah jelas: holiday pay sebesar satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan.

Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, holiday pay dihitung secara proporsional: Holiday Pay = (Masa Kerja x 1 Bulan Gaji) / 12 Contoh, jika kamu karyawan kontrak yang sudah bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka holiday pay yang diterima adalah: (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000 Jangan lupa, besaran holiday pay juga mencakup tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

Data dari Hukumonline menyebutkan, semua komponen gaji tetap wajib dihitung dalam holiday pay.

Indonesian employees receiving holiday pay envelope from HR, happy expressions, office setting
Foto oleh chandra putra di Unsplash

4. Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Fakta mengejutkan: masih banyak perusahaan yang menunda, bahkan tidak membayarkan holiday pay.

Padahal, sanksinya cukup tegas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar holiday pay wajib membayar denda 5% dari total holiday pay untuk setiap hari keterlambatan.

Jika holiday pay tidak dibayarkan sama sekali, karyawan berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat ( Kompas).

Tenaga kerja kontrak maupun tetap sama-sama dilindungi oleh aturan ini.

Jadi, jangan ragu untuk menagih hak holiday pay jika perusahaan mencoba mengabaikannya.

5. Tips Cerdas Optimalkan Holiday Pay

Menjelang hari raya, holiday pay jadi andalan untuk berbagai kebutuhan. Berikut beberapa tips agar holiday pay kamu lebih terasa manfaatnya:

A. Susun Anggaran Sejak Dini

Buat daftar pengeluaran prioritas agar holiday pay tidak habis tanpa jejak. Kalau perlu, pisahkan sebagian untuk tabungan darurat.

B. Hindari Utang Konsumtif

Godaan belanja memang besar saat menerima holiday pay. Tapi, hindari utang konsumtif yang hanya menambah beban di bulan berikutnya.

C. Manfaatkan untuk Investasi

Beberapa karyawan tetap maupun tenaga kerja kontrak memilih mengalokasikan sebagian holiday pay ke instrumen investasi seperti reksadana atau emas. Pilihan ini bisa jadi langkah cerdas untuk masa depan.

D. Verifikasi Hakmu Secara Berkala

Selalu cek slip gaji dan kontrak kerja. Pastikan semua hak holiday pay sudah sesuai aturan. Jika ada kejanggalan, segera konsultasikan ke HRD atau serikat pekerja.

E. Gunakan untuk Hal Bermanfaat

Holiday pay bisa jadi momen untuk berbagi, menambah skill, atau merayakan hari besar dengan keluarga.

Sesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas hidupmu.

Tenaga kerja kontrak dan karyawan tetap memang punya hak holiday pay dengan aturan yang sedikit berbeda, tapi keduanya sama-sama dilindungi undang-undang.

Praktisi ketenagakerjaan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganjurkan semua pekerja aktif memantau hak mereka, dan jangan ragu menggunakan kanal resmi untuk menuntut hak jika ada pelanggaran.

Setiap keputusan terkait holiday pay akan berdampak langsung pada kesejahteraan.

Pengetahuan dan sikap proaktif adalah kunci agar hakmu tidak terlewat.

Ingat, informasi di atas bukan pengganti saran hukum profesional; jika kamu menemukan kasus pelik terkait holiday pay, selalu konsultasikan pada pihak berwenang.

Dapatkan Update Informasi Terbaru dari Kami dengan Ikuti Channel Telegram Kami VOXBLICK

×