Cuan Kripto Kena Pajak? Ini Cara Lapor SPT Biar Nggak Kena Denda

VOXBLICK.COM - Pernah merasa deg-degan setiap kali melihat notifikasi profit dari aplikasi trading kripto kamu, tapi di saat yang sama juga kepikiran, Ini nanti pajaknya gimana, ya?. Kamu nggak sendirian. Banyak investor muda yang baru masuk ke dunia aset digital merasakan hal yang sama. Kabar baiknya, melaporkan keuntungan kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan pemahaman yang benar dan panduan yang tepat, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajak kripto ini dengan lancar dan tenang, memastikan cuan yang kamu dapatkan tidak berujung masalah di kemudian hari. Anggap saja ini bagian dari perjalanan investasimu untuk menjadi investor yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.
Kenapa Keuntungan Kripto Harus Dilaporkan di SPT?
Pertanyaan pertama yang mungkin muncul adalah, kenapa sih aset kripto kena pajak? Jawabannya terletak pada status hukumnya di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Sama seperti komoditas lain seperti emas atau saham, setiap keuntungan yang kamu peroleh dari transaksi jual belinya dianggap sebagai penghasilan, dan penghasilan adalah objek pajak. Ini bukan aturan yang dibuat-buat, melainkan bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
Dasar hukum utama untuk pengenaan pajak kripto ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.
03/2022. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk dari penjualan aset kripto, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tujuannya adalah untuk transparansi dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan negara.
Lalu apa risikonya jika kamu sengaja atau tidak sengaja melewatkan pelaporan keuntungan kripto ini? Risikonya cukup serius.
DJP memiliki akses ke berbagai data finansial, dan jika ditemukan ada penghasilan yang tidak dilaporkan, kamu bisa dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan bunga atas pajak yang kurang dibayar. Jadi, daripada was-was setiap tahun, lebih baik luangkan sedikit waktu untuk memahami cara lapor SPT kripto dengan benar. Ini adalah investasi ketenangan pikiran jangka panjang.
Memahami Jenis Pajak untuk Aset Kripto Kamu
Sebelum melompat ke panduan pengisian, penting banget buat kamu paham jenis pajak apa saja yang melekat pada transaksi aset kripto. Dengan memahaminya, kamu akan lebih mudah saat mengisi formulir SPT Tahunan nanti.
Secara umum, ada dua jenis pajak utama yang perlu kamu ketahui.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22
Ini adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan kripto yang kamu dapatkan dari penjualan. Sifatnya final, artinya perhitungan pajaknya sudah selesai saat transaksi dan tidak akan dihitung ulang bersama penghasilan lain di akhir tahun.
Tarifnya adalah 0,1% dari nilai transaksi penjualan kamu.
Kabar baiknya, kamu tidak perlu repot menghitung dan menyetor PPh ini sendiri.
Jika kamu bertransaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchange kripto yang terdaftar resmi di Bappebti, mereka yang akan memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh ini untukmu. Inilah salah satu keuntungan besar bertransaksi di platform legal. Meski sudah dipotong, kamu tetap wajib melaporkan total penghasilan dari keuntungan kripto ini di SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang bersifat final.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, ada juga PPN yang dikenakan pada setiap transaksi aset kripto. Tarifnya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sama seperti PPh, PPN ini juga dipungut langsung oleh pihak exchange yang terdaftar.
PPN ini pada dasarnya adalah pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Bagi kamu sebagai investor, ini lebih terasa sebagai biaya transaksi tambahan. Kamu tidak perlu melaporkan PPN secara terpisah di SPT Tahunan Pribadi, karena ini adalah kewajiban pihak exchange untuk memungut dan menyetorkannya ke kas negara. Namun, memahaminya membantumu mengerti kenapa ada potongan tambahan saat kamu bertransaksi.
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT Kripto
Sama seperti mau ujian, persiapan adalah kunci. Sebelum membuka laman DJP Online, pastikan kamu sudah menyiapkan semua amunisi yang diperlukan. Ini akan membuat proses lapor SPT kripto jadi jauh lebih cepat dan minim drama.
Berikut adalah daftar dokumen dan informasi yang wajib kamu siapkan:
- Rekapitulasi Transaksi Tahunan: Ini adalah dokumen paling krusial. Kamu bisa mengunduh laporan atau riwayat transaksi dari setiap exchange tempat kamu berinvestasi. Laporan ini berisi semua detail transaksi jual dan beli kamu selama satu tahun pajak. Dari sini, kamu bisa menjumlahkan total nilai penjualan yang menjadi dasar pelaporan keuntungan kripto.
- Bukti Potong PPh Pasal 22: Beberapa exchange menyediakan bukti potong pajak secara resmi. Namun, jika tidak ada, rekapitulasi transaksi sudah cukup sebagai bukti bahwa pajakmu telah dipotong, karena tarifnya sudah termasuk dalam biaya transaksi.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Ini adalah nomor identitas digitalmu untuk bisa mengakses layanan DJP Online. Jika kamu belum punya atau lupa, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan online yang disediakan DJP.
- Akun DJP Online: Pastikan kamu ingat username dan password untuk login ke situs web DJP Online. Coba login terlebih dahulu sebelum hari H untuk memastikan tidak ada kendala akses.
- Data Nilai Aset Kripto Akhir Tahun: Kamu perlu mencatat total nilai portfolio aset kripto yang kamu miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. Nilai ini dihitung berdasarkan harga pasar pada saat itu, bukan harga beli kamu.
Dengan semua data ini di tangan, proses pelaporan SPT Tahunan akan terasa seperti mengisi formulir biasa, bukan seperti memecahkan teka-teki rumit.
Panduan Lengkap Lapor Pajak Kripto di SPT Tahunan (Step-by-Step)
Oke, sekarang kita masuk ke bagian inti. Mari kita bedah langkah demi langkah cara lapor SPT kripto di platform DJP Online. Anggap saja kamu sudah login dan siap beraksi.
Langkah 1: Pilih Formulir SPT yang Tepat
Setelah login, kamu akan diminta memilih jenis formulir. Ada tiga pilihan utama: 1770 SS (Sangat Sederhana), 1770 S (Sederhana), dan 1770. Pilihan ini tergantung pada status pekerjaan dan total penghasilan brutomu selama setahun.
- 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja.
- 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.
- 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Kebanyakan profesional muda atau karyawan yang berinvestasi di aset kripto akan menggunakan formulir 1770 S. Panduan ini akan berfokus pada formulir tersebut, namun prinsipnya sangat mirip untuk formulir 1770.
Langkah 2: Mengisi Bagian Harta
Ini adalah bagian di mana kamu mengakui kepemilikan aset kripto kamu kepada negara. Harta wajib dilaporkan agar DJP memiliki gambaran yang utuh tentang kondisi finansialmu dan menghindari kecurigaan adanya harta yang tidak wajar.
- Navigasi ke bagian Lampiran II - Bagian B: Harta pada Akhir Tahun.
- Klik tombol Tambah +.
- Pada kolom Kode Harta, pilih kode 039 - Investasi Lainnya. Kode ini adalah yang paling umum digunakan untuk melaporkan aset kripto.
- Pada kolom Nama Harta, isi dengan deskripsi yang jelas, misalnya Aset Kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) atau Aset Kripto di Exchange X.
- Pada kolom Tahun Perolehan, isi tahun pertama kali kamu membeli aset tersebut.
- Pada kolom Harga Perolehan, isikan total nilai aset kripto kamu per 31 Desember tahun pajak tersebut. Ingat, gunakan nilai pasar pada tanggal itu, bukan total modal yang kamu keluarkan.
- Pada kolom Keterangan, kamu bisa menambahkan detail jika perlu, misalnya nama platform exchange tempat kamu menyimpan aset.
- Klik Simpan. Jika kamu punya aset di beberapa exchange, kamu bisa menambahkannya satu per satu atau menggabungkannya dalam satu entri.
Langkah 3: Melaporkan Penghasilan Final
Ini adalah bagian terpenting untuk melaporkan keuntungan kripto yang pajaknya sudah dipotong oleh exchange. Kesalahan umum adalah melewatkan bagian ini karena menganggap pajaknya sudah beres. Padahal, pelaporan tetap wajib.
- Navigasi ke bagian Lampiran I - Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
- Klik tombol Tambah +.
- Pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan, pilih nomor 16. Penghasilan dari Penjualan/Pengalihan Aset Kripto.
- Pada kolom DPP/Penghasilan Bruto, masukkan total nilai penjualan seluruh aset kripto kamu selama satu tahun pajak. Angka ini kamu dapatkan dari rekapitulasi transaksi yang sudah kamu siapkan.
- Pada kolom PPh Terutang, masukkan total PPh yang sudah dipotong, yaitu 0,1% dari total nilai penjualan yang kamu isikan sebelumnya.
- Klik Simpan.
Sistem akan secara otomatis menghitung dan memvalidasi data yang kamu masukkan. Dengan melaporkan di bagian ini, keuntungan kripto kamu tidak akan dikenakan pajak berganda.
Langkah 4: Cek Ulang dan Submit Laporan
Setelah mengisi semua bagian yang relevan, termasuk penghasilan utamamu dari pekerjaan, lanjutkan proses hingga ke halaman rangkuman. Di sini, periksa kembali semua angka yang sudah kamu masukkan.
Pastikan status SPT kamu adalah Nihil (jika tidak ada pajak lain yang kurang atau lebih bayar). Ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar, masukkan kodenya, dan klik Kirim SPT. Selamat, kamu sudah berhasil menyelesaikan kewajiban pajak kripto tahun ini!
Studi Kasus: Perhitungan dan Pelaporan Pajak Kripto Budi
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh nyata. Budi adalah seorang karyawan swasta yang mulai berinvestasi di aset kripto pada tahun 2023. Berikut adalah rekapitulasi aktivitasnya:
- Total Pembelian Aset Kripto sepanjang 2023: Rp 50.000.000
- Total Penjualan Aset Kripto sepanjang 2023: Rp 80.000.000
- Nilai Portfolio Aset Kripto per 31 Desember 2023: Rp 35.000.000 (sisa aset yang belum dijual, dinilai berdasarkan harga pasar)
Bagaimana Budi melaporkan ini di SPT Tahunan 1770 S?
1. Pelaporan Harta:
- Budi akan masuk ke Lampiran II Bagian B.
- Kode Harta: 039 - Investasi Lainnya.
- Nama Harta: Aset Kripto.
- Tahun Perolehan: 2023.
- Harga Perolehan: Rp 35.000.000 (nilai aset per 31 Desember).
2. Pelaporan Penghasilan Final:
- Budi akan masuk ke Lampiran I Bagian A.
- Sumber/Jenis Penghasilan: 16. Penghasilan dari Penjualan/Pengalihan Aset Kripto.
- DPP/Penghasilan Bruto: Rp 80.000.000 (total nilai penjualan).
- PPh Terutang: Rp 80.000 (0,1% dari Rp 80.000.000).
Dengan mengisi dua bagian ini, Budi sudah melaporkan seluruh aktivitas pajak kripto-nya dengan benar dan transparan. Cukup sederhana, bukan?
Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) Seputar Pajak Kripto
Masih ada beberapa pertanyaan yang mungkin mengganjal di pikiranmu. Mari kita bahas beberapa yang paling sering ditanyakan.
Bagaimana jika saya rugi, apakah tetap perlu lapor?
Ya, tetap wajib lapor. Meskipun kamu tidak mendapatkan keuntungan kripto atau bahkan mengalami kerugian, kamu tetap harus melaporkan aset kripto yang kamu miliki di bagian Harta.
Untuk bagian penghasilan final, kamu bisa melaporkan nilai penjualanmu dan PPh yang sudah dipotong. Kerugian dalam investasi kripto sayangnya tidak bisa menjadi pengurang pajak di Indonesia saat ini.
Bagaimana jika saya trading di bursa luar negeri?
Ini situasinya sedikit lebih rumit. Jika kamu bertransaksi di exchange luar negeri yang tidak memotong PPh Final secara otomatis, maka keuntungan kripto kamu dianggap sebagai Penghasilan Lain-lain dan harus dihitung sendiri pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17. Perhitungan ini lebih kompleks, karena kamu harus menghitung selisih antara harga jual dan harga beli. Seperti yang dijelaskan oleh beberapa konsultan pajak, seperti dikutip dari artikel CNBC Indonesia, pelaporan mandiri ini memerlukan pencatatan yang sangat rapi. Jika kamu berada di situasi ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak.
Apa sanksi jika tidak lapor pajak kripto?
Jika kamu tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, kamu bisa dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Namun, jika DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan ada penghasilan dari aset kripto yang tidak dilaporkan dan pajaknya kurang bayar, sanksinya bisa lebih berat, termasuk bunga dan kenaikan denda yang dihitung dari pokok pajak yang terutang.
Apakah airdrop dan staking juga kena pajak?
Ya. Pada dasarnya, setiap tambahan nilai ekonomis yang kamu terima adalah penghasilan. Keuntungan dari aktivitas seperti staking, airdrop, atau yield farming dianggap sebagai penghasilan lain-lain dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Perlakuan pajaknya mirip dengan trading di bursa luar negeri, di mana kamu harus menghitung dan membayarnya sendiri.
Perlu diingat, peraturan pajak bisa berubah seiring dengan perkembangan industri aset kripto. Informasi dalam artikel ini bertujuan sebagai panduan edukasi dan bukan merupakan nasihat pajak yang mengikat.
Untuk situasi yang lebih kompleks atau jika kamu ragu, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional adalah langkah yang paling bijak untuk memastikan kepatuhanmu.
Menavigasi dunia pajak kripto mungkin terasa sedikit menantang pada awalnya, tetapi ini adalah bagian tak terpisahkan dari menjadi investor yang bertanggung jawab.
Dengan memahami aturannya dan mengikuti langkah-langkah yang benar untuk lapor SPT kripto, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga melindungi diri dan hasil investasimu. Jadi, jangan tunda lagi. Siapkan datamu, buka DJP Online, dan selesaikan pelaporan SPT Tahunan kamu dengan percaya diri.
Apa Reaksi Anda?






