Jangan Asal Terbang Kenali Aturan Drone Pertanian di Indonesia Sekarang Juga


Rabu, 10 September 2025 - 08.55 WIB
Jangan Asal Terbang Kenali Aturan Drone Pertanian di Indonesia Sekarang Juga
Aturan Drone Pertanian Indonesia (Foto oleh Gunjan Paul di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Penggunaan drone untuk pertanian di Indonesia bukan lagi sekadar tren, melainkan sebuah revolusi senyap yang mengubah wajah agrikultur. Dari penyemprotan pestisida yang presisi hingga pemetaan lahan yang akurat, teknologi ini menjanjikan efisiensi dan peningkatan hasil panen yang luar biasa. Namun, di balik kecanggihannya, ada satu aspek krusial yang sering terlewatkan oleh para profesional muda di bidang agritech yaitu regulasi. Menerbangkan drone, apalagi untuk tujuan komersial seperti pertanian, bukanlah sekadar menaikkan mainan ke udara. Ada seperangkat aturan drone pertanian yang mengikat, dirancang untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban ruang udara. Mengabaikan hal ini tidak hanya berisiko membahayakan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang serius. Memahami setiap detail izin drone pertanian adalah langkah pertama untuk memastikan inovasi teknologi Anda berjalan di jalur yang benar dan berkelanjutan.

Kenapa Regulasi Drone Pertanian Itu Penting Banget?

Mungkin ada yang bertanya, mengapa menerbangkan drone di atas lahan pertanian sendiri perlu diatur seketat itu? Jawabannya terletak pada konsep ruang udara sebagai milik publik yang harus dikelola.

Bayangkan jika semua orang bebas menerbangkan drone tanpa aturan. Potensi tabrakan antar drone, gangguan terhadap pesawat terbang rendah, hingga risiko jatuhnya drone di area pemukiman menjadi sangat nyata. Regulasi drone Indonesia hadir untuk memitigasi risiko-risiko tersebut.

Pertama, faktor keselamatan penerbangan (aviation safety) adalah prioritas utama. Drone pertanian modern bisa memiliki berat hingga puluhan kilogram dan membawa muatan cair berupa pupuk atau pestisida.

Kegagalan sistem atau kesalahan pilot bisa menyebabkan drone jatuh dan mencelakai orang atau merusak properti di bawahnya. Aturan drone pertanian memastikan bahwa pilot memiliki kompetensi yang teruji dan drone yang digunakan sudah laik terbang.

Kedua, keamanan nasional dan privasi. Area pertanian seringkali berdekatan dengan objek vital nasional atau kawasan militer. Regulasi menetapkan zona larangan terbang (no-fly zone) untuk melindungi area-area sensitif ini.

Selain itu, drone yang dilengkapi kamera canggih berpotensi melanggar privasi jika diterbangkan di dekat area pemukiman. Aturan yang jelas membantu mendefinisikan batas-batas operasional untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat.

Ketiga, standardisasi dan profesionalisme. Dengan adanya izin drone pertanian dan sertifikasi, industri ini bergerak menuju standardisasi.

Ini menciptakan ekosistem yang lebih profesional, di mana operator drone adalah individu yang terlatih dan bertanggung jawab. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi para petani atau perusahaan agribisnis yang menggunakan jasa operator drone, memastikan mereka bekerja dengan penyedia layanan yang kredibel dan patuh hukum. Tanpa regulasi, industri drone untuk pertanian akan menjadi liar, tidak terukur, dan penuh risiko.

Regulasi Utama yang Jadi Kitab Suci Pilot Drone Pertanian

Untuk memahami hukum drone pertanian di Indonesia, kita harus merujuk pada satu dokumen utama yang menjadi landasan bagi semua aktivitas penerbangan pesawat tanpa awak.

Dokumen tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan detail.

PM 37 Tahun 2021 secara garis besar mengatur tiga pilar utama dalam ekosistem drone:


  • Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone): Aturan ini mengklasifikasikan drone berdasarkan berat dan risikonya. Drone untuk pertanian yang umumnya berukuran besar dan digunakan untuk penyemprotan (spraying) masuk dalam kategori yang memerlukan registrasi dan sertifikasi kelaikudaraan.

  • Remote Pilot (Pilot Drone): Setiap individu yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial, termasuk pertanian, wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini membuktikan bahwa pilot memahami teori penerbangan, aturan ruang udara, dan mampu mengoperasikan drone dengan aman.

  • Pengoperasian: Peraturan ini mendefinisikan aturan main saat drone mengudara. Mulai dari kewajiban terbang dalam jangkauan pandangan visual (VLOS), batasan ketinggian, hingga prosedur untuk operasi yang lebih kompleks seperti di luar jangkauan pandangan (BVLOS).
  • Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) adalah otoritas tertinggi yang bertanggung jawab atas implementasi regulasi drone Indonesia ini.

    Untuk mempermudah proses administrasi, DJPU telah meluncurkan platform digital bernama SIDOPI-GO (Sistem Registrasi Pesawat Udara Tanpa Awak dan Remote Pilot). Semua proses pendaftaran drone dan pengajuan sertifikasi pilot kini dilakukan melalui platform online ini, menjadikannya lebih efisien dan transparan. Memahami isi dari PM 37/2021 adalah kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin serius terjun ke bisnis drone untuk pertanian.

    Membedah Izin dan Sertifikasi Wajib Punya Sebelum Terbang

    Setelah memahami landasan hukumnya, mari kita bedah proses praktis untuk mendapatkan legalitas operasional. Mendapatkan izin drone pertanian bukanlah proses tunggal, melainkan gabungan dari beberapa sertifikasi yang saling terkait.

    Anda tidak bisa hanya memiliki pilot bersertifikat tapi drone-nya ilegal, atau sebaliknya. Keduanya, pilot dan drone, harus terdaftar dan tersertifikasi secara resmi.

    Sertifikasi Remote Pilot (Pilot Drone)


    Ini adalah SIM-nya para pilot drone. Siapapun yang akan mengendalikan drone untuk penyemprotan, pemetaan, atau aktivitas pertanian komersial lainnya wajib memilikinya. Proses untuk mendapatkannya melibatkan beberapa tahap:

    1. Pelatihan di Lembaga Tersertifikasi: Calon pilot harus mengikuti pelatihan di drone training center yang telah mendapatkan approval dari DJPU. Di sini, mereka akan belajar berbagai materi, mulai dari aerodinamika dasar, navigasi, meteorologi, hingga aturan penerbangan drone pertanian yang spesifik.

    2. Ujian Teori dan Praktik: Setelah pelatihan, calon pilot akan menghadapi ujian. Ujian teori menguji pemahaman mereka terhadap regulasi dan pengetahuan penerbangan. Ujian praktik akan menilai kemampuan mereka dalam mengendalikan drone secara manual, melakukan manuver darurat, dan menjalankan prosedur penerbangan yang aman.

    3. Penerbitan Sertifikat: Jika lulus kedua ujian tersebut, DJPU akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Remote Pilot. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala, memastikan pilot terus memperbarui pengetahuannya.


    Memiliki pilot bersertifikat bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga jaminan kualitas dan keamanan. Pilot yang terlatih lebih mampu mengantisipasi risiko cuaca, mengatasi kegagalan teknis, dan membuat keputusan yang tepat saat berada dalam situasi darurat di lapangan.

    Registrasi dan Sertifikasi Drone (Pesawatnya)


    Tidak hanya pilotnya, drone yang digunakan juga harus "sah" di mata hukum. Proses ini dilakukan melalui platform SIDOPI-GO. Inilah langkah-langkahnya:

    • Pendaftaran Akun: Pemilik drone, baik individu maupun perusahaan, harus membuat akun di situs resmi SIDOPI-GO yang dikelola oleh Kemenhub.

    • Input Data Drone: Anda perlu memasukkan semua data teknis drone, seperti merek, model, nomor seri, dan berat lepas landas maksimum (Maximum Take-Off Weight/MTOW). Untuk drone pertanian, MTOW adalah data krusial karena menentukan kategori dan persyaratan sertifikasinya.

    • Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Registrasi: Setelah data di-submit, DJPU akan melakukan verifikasi. Jika semua data valid, mereka akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran. Sertifikat ini ibarat STNK untuk drone Anda, berisi nomor registrasi unik yang harus ditempelkan pada fisik drone.

    • Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness): Untuk drone dengan berat di atas 25 kg atau yang dioperasikan untuk tujuan komersial berisiko tinggi seperti penyemprotan, seringkali diperlukan langkah tambahan yaitu Sertifikat Kelaikudaraan. Ini adalah proses inspeksi yang lebih mendalam untuk memastikan drone tersebut aman secara struktur, mesin, dan sistem avionic-nya untuk dioperasikan.


    Proses ini memastikan bahwa setiap drone yang terbang di wilayah Indonesia terdata dengan baik. Jika terjadi insiden, pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi pemilik dan operator drone tersebut. Kepatuhan terhadap aturan drone pertanian ini adalah fondasi dari operasional yang bertanggung jawab.

    Aturan Main di Udara Pahami Zona dan Waktu Penerbangan

    Memiliki pilot dan drone bersertifikat hanyalah separuh dari perjalanan. Separuh lainnya adalah mematuhi aturan main saat drone sudah mengudara.

    Regulasi drone Indonesia sangat detail dalam mengatur di mana, kapan, dan bagaimana sebuah drone boleh diterbangkan. Mengabaikan aturan ini sama saja dengan mengemudi mobil di jalur yang salah, sangat berbahaya.

    Berikut adalah beberapa aturan penerbangan drone pertanian yang paling fundamental:


    • Visual Line of Sight (VLOS): Ini adalah aturan default. Artinya, pilot harus selalu bisa melihat drone-nya secara langsung dengan mata telanjang tanpa bantuan alat optik seperti teropong. Untuk operasi pertanian di lahan yang sangat luas, aturan ini menjadi tantangan.

    • Beyond Visual Line of Sight (BVLOS): Operasi di luar jangkauan pandangan visual (BVLOS) dimungkinkan untuk aplikasi pertanian, namun memerlukan izin khusus dari DJPU. Untuk mendapatkan izin ini, operator harus bisa membuktikan bahwa operasinya aman melalui teknologi pendukung (seperti kamera FPV, sistem telemetri canggih) dan memiliki prosedur mitigasi risiko yang solid.

    • Ketinggian Maksimal: Secara umum, ketinggian terbang drone dibatasi hingga 400 kaki (sekitar 120 meter) di atas permukaan tanah. Aturan ini dibuat untuk menciptakan separasi vertikal yang aman dari lalu lintas pesawat berawak yang umumnya terbang lebih tinggi.

    • Zona Udara: Ruang udara dibagi menjadi beberapa zona. Ada Controlled Airspace (biasanya di sekitar bandara) di mana semua penerbangan harus mendapatkan izin dari pemandu lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ATC). Menerbangkan drone di sini tanpa izin adalah pelanggaran serius. Sebagian besar area pertanian berada di Uncontrolled Airspace, di mana aturannya lebih longgar, namun pilot tetap bertanggung jawab penuh atas keselamatan operasinya.

    • Kawasan Larangan Terbang (No-Fly Zone): Regulasi drone Indonesia secara tegas menetapkan area terlarang, seperti di atas istana kepresidenan, instalasi militer, kilang minyak, dan tentu saja, di sekitar bandara. Sebelum terbang, pilot wajib memeriksa peta udara terkini untuk memastikan lokasi pertanian tidak masuk dalam zona terlarang ini.

    • Waktu Operasi: Penerbangan umumnya hanya diizinkan pada siang hari, dari matahari terbit hingga terbenam. Operasi pada malam hari memerlukan lampu anti-tabrakan yang memadai dan seringkali juga memerlukan izin khusus.


    Mematuhi aturan-aturan ini bukan hanya soal menghindari sanksi. Ini adalah tentang menjadi bagian dari komunitas penerbangan yang bertanggung jawab, memastikan langit tetap aman untuk semua pengguna, baik yang berawak maupun tanpa awak.

    Studi Kasus Nyata Penerapan Aturan Drone di Perkebunan Sawit

    Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita lihat sebuah studi kasus hipotetis.

    Bayangkan sebuah perusahaan agritech bernama AgroWings yang menyediakan jasa penyemprotan pestisida menggunakan drone untuk perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar di Riau. Apa saja langkah-langkah yang harus mereka penuhi sesuai hukum drone pertanian?

    1. Sertifikasi Tim dan Armada: AgroWings memastikan semua pilotnya memiliki Sertifikat Kompetensi Remote Pilot yang valid.

    Drone penyemprot mereka, yang memiliki MTOW 40 kg, telah didaftarkan di SIDOPI-GO dan memiliki Sertifikat Pendaftaran serta Sertifikat Kelaikudaraan.
    2. Analisis Lokasi: Sebelum memulai proyek, tim operasional AgroWings melakukan analisis lokasi. Mereka memeriksa peta udara dan memastikan area perkebunan sawit tersebut berada di luar radius aman bandara terdekat dan tidak termasuk dalam kawasan larangan terbang lainnya. Lokasi tersebut teridentifikasi sebagai Uncontrolled Airspace.
    3. Pengajuan Izin Operasi BVLOS: Karena luasnya area yang tidak memungkinkan untuk selalu menjaga kontak visual (VLOS), AgroWings mengajukan izin khusus untuk operasi BVLOS kepada DJPU. Dalam pengajuannya, mereka melampirkan Rencana Keselamatan Operasi (Safety Case), yang detail menjelaskan teknologi yang digunakan, prosedur darurat, dan kualifikasi pilot untuk memitigasi risiko operasi tanpa kontak visual langsung.
    4. Koordinasi Lokal: Meskipun tidak diwajibkan oleh regulasi pusat untuk area Uncontrolled, sebagai praktik terbaik, manajer lapangan AgroWings berkoordinasi dengan otoritas desa setempat dan pemilik lahan di sekitar untuk memberitahukan jadwal aktivitas penerbangan drone mereka. Ini adalah langkah mitigasi risiko tambahan yang menunjukkan profesionalisme.
    5. Eksekusi dan Pelaporan: Selama operasi, pilot utama didampingi oleh seorang visual observer yang membantu mengawasi lingkungan sekitar. Mereka terbang pada ketinggian maksimal 100 meter dan selalu menjaga jarak aman dari jalan raya atau pemukiman terdekat. Setiap penerbangan dicatat dalam log book digital, yang mencakup durasi, area yang disemprot, dan setiap insiden (jika ada). Log ini penting untuk audit dan evaluasi keselamatan di masa depan.

    Dengan mengikuti semua prosedur ini, AgroWings tidak hanya menjalankan bisnisnya secara legal dan aman, tetapi juga membangun reputasi sebagai penyedia jasa drone pertanian yang terpercaya dan profesional.

    Sanksi dan Risiko Jika Nekat Melanggar Aturan

    Mengoperasikan drone secara ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pemerintah memandang serius setiap pelanggaran terhadap regulasi penerbangan karena menyangkut nyawa dan keamanan.

    Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sangat berat dan bisa menghancurkan bisnis atau karir seseorang.

    Jika Anda nekat menerbangkan drone komersial tanpa izin drone pertanian yang sesuai, atau melanggar zona larangan terbang, Anda bisa dihadapkan pada beberapa konsekuensi hukum.

    Bergantung pada tingkat pelanggarannya, sanksi bisa berupa denda administratif yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dalam kasus yang lebih serius, misalnya menyebabkan kecelakaan atau membahayakan keselamatan penerbangan lain, sanksinya bisa berupa pidana penjara. Tentu saja, sanksi paling langsung adalah penyitaan drone yang digunakan secara ilegal.

    Selain sanksi hukum, ada risiko bisnis yang tidak kalah merusak. Reputasi Anda sebagai penyedia jasa atau perusahaan agritech akan hancur. Klien akan kehilangan kepercayaan, dan akan sangat sulit untuk mendapatkan proyek di masa depan.

    Asuransi juga kemungkinan besar tidak akan menanggung kerugian apa pun yang timbul dari operasi ilegal. Jadi, investasi dalam kepatuhan terhadap aturan drone pertanian sejak awal adalah langkah paling cerdas dan paling hemat biaya dalam jangka panjang.

    Masa Depan Drone Pertanian dan Regulasi di Indonesia

    Industri drone untuk pertanian di Indonesia masih berada di tahap awal pertumbuhan, dan potensinya sangat besar.

    Seiring dengan perkembangan teknologi, seperti drone yang lebih otonom dan integrasi kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data, regulasi drone Indonesia juga akan terus berevolusi. Ke depan, kita mungkin akan melihat kerangka kerja yang lebih matang untuk operasi drone secara swarm (terbang dalam formasi) atau koridor penerbangan khusus untuk drone di area-area agrikultur.

    Asosiasi seperti Asosiasi Sistem dan Teknologi Tanpa Awak (ASTTA) memainkan peran penting dalam menjembatani komunikasi antara industri dan regulator.

    Masukan dari para praktisi di lapangan membantu pemerintah merumuskan aturan yang tidak hanya aman tetapi juga mendukung inovasi. Bagi para profesional muda dan Gen-Z yang ingin masuk ke industri ini, sekarang adalah waktu yang paling menarik. Dengan memahami dan menghormati aturan main yang ada, Anda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pionir dalam membangun masa depan pertanian Indonesia yang modern, efisien, dan aman.

    Perlu diingat, regulasi bisa diperbarui seiring waktu. Selalu jadikan kebiasaan untuk memeriksa situs resmi Kementerian Perhubungan atau portal SIDOPI-GO untuk mendapatkan informasi paling akurat dan terkini sebelum merencanakan atau melakukan penerbangan drone pertanian. Kepatuhan bukanlah beban, melainkan fondasi yang kokoh untuk inovasi yang berkelanjutan. Dengan menempatkan keselamatan dan legalitas sebagai prioritas, kita memastikan bahwa revolusi drone di sektor pertanian Indonesia dapat terbang tinggi dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

    Apa Reaksi Anda?

    Suka Suka 0
    Tidak Suka Tidak Suka 0
    Cinta Cinta 0
    Lucu Lucu 0
    Marah Marah 0
    Sedih Sedih 0
    Wow Wow 0