Mengupas Tuntas Regulasi Pengawasan Rekening Dormant dan Implikasinya dalam Dunia Perbankan


Sabtu, 02 Agustus 2025 - 19.20 WIB
Mengupas Tuntas Regulasi Pengawasan Rekening Dormant dan Implikasinya dalam Dunia Perbankan
Pengawasan rekening dormant di Indonesia (Foto oleh Karen Laårk Boshoff di Pexels).

VOXBLICK.COM - Pengawasan terhadap rekening tidak aktif, atau dikenal sebagai rekening dormant, menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Dalam konteks regulasi perbankan di Indonesia, proses pemblokiran rekening dormant diatur secara ketat melalui dasar hukum yang melibatkan UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pelaksana PPATK No.18/2017. Pemahaman mendalam tentang regulasi ini tidak hanya penting bagi pihak bank, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi keuangan.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama periode tertentu dan tidak digunakan untuk transaksi apapun.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.9/2013, setiap institusi keuangan wajib melakukan identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan, termasuk rekening yang tidak aktif namun memiliki saldo besar yang mencurigakan.

PPATK sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Peraturan PPATK No.18/2017 secara spesifik mengatur tata cara blokir dan penonaktifan rekening yang tidak aktif selama 24 bulan berturut-turut.

Dalam regulasi ini, bank wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap rekening dormant yang memenuhi kriteria tersebut.

Jika ditemukan indikasi kejahatan, rekening tersebut dapat diblokir secara otomatis berdasarkan prosedur yang diatur dalam regulasi tersebut.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Konsumen

Penting untuk memahami bahwa blokir rekening dormant tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui prosedur yang transparan dan sesuai hukum. Menurut Pakar Hukum Perbankan, Dr. Rina Suryani, proses ini bertujuan melindungi nasabah dari potensi risiko kejahatan keuangan sekaligus menjaga integritas sistem perbankan.

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau permohonan pembukaan blokir rekening jika dianggap tidak sesuai prosedur. Bank harus menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Peran PPATK dan Sistem Pengawasan Keuangan

PPATK berfungsi sebagai otoritas utama dalam pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan. Melalui data dan analisis yang mendalam, PPATK dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan.

Dalam konteks regulasi, PPATK juga bekerjasama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Penggunaan teknologi analitik dan big data menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan ini.

Studi Kasus dan Data Riset Terbaru

Menurut jurnal dari Financial Crime Research Institute (2022), implementasi regulasi ini telah membantu menurunkan kasus pencucian uang sebesar 15% dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta rekening dormant telah diblokir secara otomatis sejak 2017, mengurangi potensi penyalahgunaan sistem keuangan.

Seorang pakar keuangan, Prof. Andi Saputra, menyatakan bahwa efektivitas regulasi ini bergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai pentingnya menjaga keaktifan rekening dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Nasabah

Bagi nasabah, penting untuk rutin memeriksa status rekening dan memastikan transaksi berjalan normal. Jika rekening tidak digunakan dalam waktu lama, sebaiknya melakukan transaksi kecil atau menghubungi bank untuk konfirmasi.

Selain itu, nasabah harus memahami haknya dalam proses pemblokiran dan berhak mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan, edukasi ini menjadi kunci dalam mencegah ketidaknyamanan dan memastikan perlindungan hak konsumen.

Pengawasan terhadap rekening dormant merupakan bagian integral dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan regulasi yang ketat dan kerjasama lintas lembaga, Indonesia mampu memperkuat pertahanan terhadap kejahatan keuangan dan memastikan sistem perbankan yang aman dan terpercaya.

Dapatkan Update Informasi Terbaru dari Kami dengan Ikuti Channel Telegram Kami VOXBLICK

×
Andre Nenobesi Hallo, Salam Kenal... Saya Andre Nenobesi....!! Saya adalah seorang penulis yang fokus pada edukasi finansial, kesehatan, dan gaya hidup produktif. Lewat artikel-artikel yang saya susun, saya berkomitmen membantu pembaca memahami dunia keuangan mulai dari investasi, manajemen uang, hingga literasi keuangan keluarga dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Selain itu, saya juga membagikan tips kesehatan praktis dan inspirasi perjalanan yang bisa dinikmati siapa saja, dari liburan hemat hingga self-care di tengah rutinitas. Tujuan saya sederhana: membuat topik penting jadi mudah diakses, relevan, dan bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.