Pajak Kripto Indonesia Bikin Cuan Tipis Ini Perbandingannya


Jumat, 19 September 2025 - 09.15 WIB
Pajak Kripto Indonesia Bikin Cuan Tipis Ini Perbandingannya
Perbandingan Pajak Kripto Indonesia (Foto oleh Rubina Ajdary di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Investor aset kripto di Indonesia sering kali merasakan perasaan campur aduk. Di satu sisi, ada euforia saat melihat portofolio hijau dan keuntungan yang terlihat menjanjikan. Namun di sisi lain, ada kenyataan pahit yang harus dihadapi setiap kali melakukan transaksi penjualan, yaitu potongan pajak. Indonesia menerapkan skema pemungutan pajak yang cukup unik dan berbeda dari banyak negara lain, yang secara langsung berdampak pada seberapa besar keuntungan bersih yang bisa dibawa pulang. Sistem ini, yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final, telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan komunitas. Banyak yang bertanya, apakah sistem pajak kripto Indonesia ini sudah adil dan kompetitif? Bagaimana posisi kita jika disandingkan dengan negara lain yang juga menjadi pusat aktivitas kripto global? Memahami seluk-beluk ini menjadi krusial, bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk menyusun strategi investasi kripto yang lebih cerdas dan efisien. Perbedaan mendasar dalam pendekatan perpajakan ini secara signifikan memengaruhi iklim investasi kripto di tanah air.

Aturan Main Pajak Kripto Indonesia yang Khas

Untuk memahami posisi investor Indonesia, kita harus membedah terlebih dahulu aturan main yang berlaku. Sejak tahun 2022, pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.

03/2022. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Uniknya, regulasi kripto di Indonesia menempatkan aset digital ini sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau aset keuangan. Pengkategorian ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena dianggap komoditas, maka setiap transaksinya dikenakan PPN.

Berikut adalah rincian dari struktur pajak ganda yang diterapkan:


  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final: Sebesar 0,10% dari nilai transaksi. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari penjualan aset kripto.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final: Sebesar 0,11% dari nilai transaksi. PPN ini dikenakan karena kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Jika digabungkan, total beban pajak untuk setiap transaksi penjualan di platform Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti adalah 0,21%. Penting untuk dicatat, tarif ini berlaku untuk platform yang terdaftar.

Jika investor bertransaksi di platform yang tidak terdaftar, tarifnya melonjak dua kali lipat menjadi 0,20% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN. Kebijakan ini jelas dirancang untuk mendorong investor menggunakan platform lokal yang sudah berizin.

Masalah utama yang sering dikeluhkan dari sistem ini adalah dasar pengenaan pajaknya, yaitu nilai transaksi, bukan keuntungan (capital gain).

Ini berarti, bahkan jika seorang investor menjual aset kriptonya dalam posisi rugi, ia tetap harus membayar pajak PPN dan PPh kripto berdasarkan total nilai penjualannya. Sebagai contoh, jika Anda menjual Bitcoin senilai Rp 100 juta, maka pajak yang dipotong adalah Rp 210.000 (0,21% dari Rp 100 juta), terlepas dari apakah Anda untung atau rugi dari penjualan tersebut. Model ini sangat memberatkan bagi para day trader atau scalper yang melakukan banyak transaksi dalam waktu singkat dengan margin keuntungan tipis. Akumulasi pajak dari puluhan atau ratusan transaksi bisa menggerus profit secara signifikan. Menurut data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari sektor kripto ini cukup signifikan. Hingga akhir tahun 2023, pemerintah telah mengumpulkan lebih dari Rp 1 triliun dari pajak PPN kripto dan PPh kripto sejak aturan ini diberlakukan. Data ini menunjukkan bahwa sektor investasi kripto adalah sumber pendapatan negara yang potensial, yang mungkin menjadi alasan pemerintah mempertahankan skema ini.

Perbandingan Pajak Kripto dengan Negara Lain

Untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas, mari kita lihat bagaimana negara-negara lain mengatur pajak kripto.

Perbandingan ini akan menunjukkan betapa beragamnya pendekatan regulator global dan di mana posisi regulasi kripto Indonesia di antara mereka.

Singapura: Oase bagi Investor Jangka Panjang


Singapura sering dianggap sebagai salah satu negara paling ramah kripto di Asia. Negara ini tidak memberlakukan pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) untuk individu.

Artinya, jika Anda seorang investor perorangan yang membeli aset kripto dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan, profit tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali, asalkan Anda tidak melakukannya sebagai profesi atau bisnis utama. Otoritas Pajak Dalam Negeri Singapura (IRAS) menganggap keuntungan tersebut sebagai investasi pribadi. Namun, situasinya berbeda bagi perusahaan atau individu yang bisnis utamanya adalah perdagangan kripto. Mereka akan dikenakan pajak penghasilan korporasi atau perorangan atas laba yang dihasilkan. Terkait PPN (di Singapura disebut GST atau Goods and Services Tax), IRAS telah memperjelas bahwa pasokan token pembayaran digital (seperti Bitcoin dan Ethereum) dibebaskan dari GST. Kebijakan ini membuat perbandingan pajak kripto antara Singapura dan Indonesia sangat kontras. Di Singapura, investor jangka panjang bisa menikmati keuntungan penuh, sementara di Indonesia, setiap transaksi jual dikenai pajak.

Amerika Serikat: Kompleks tapi Berbasis Keuntungan


Amerika Serikat, melalui Internal Revenue Service (IRS), mengklasifikasikan aset kripto sebagai properti untuk tujuan perpajakan.

Pendekatan ini berarti setiap kali investor menjual, menukar, atau menggunakan kripto untuk membeli barang/jasa, mereka harus melaporkan keuntungan atau kerugian modal. Sistem ini jauh lebih kompleks tetapi dianggap lebih adil oleh banyak pihak karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan bersih.

Ada dua jenis keuntungan modal di AS:


  • Short-Term Capital Gain: Jika aset kripto dimiliki kurang dari satu tahun sebelum dijual, keuntungannya akan dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak penghasilan biasa investor, yang bisa mencapai 37%.

  • Long-Term Capital Gain: Jika aset dimiliki lebih dari satu tahun, keuntungannya dikenai tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0%, 15%, atau 20%, tergantung pada tingkat pendapatan investor.


Sistem ini memberikan insentif bagi investor untuk menahan aset mereka lebih lama (HODL). Meskipun pelaporannya rumit dan membutuhkan pencatatan setiap transaksi secara detail, inti dari sistem ini adalah memajaki profit, bukan omzet. Ini adalah perbedaan fundamental dengan sistem pajak kripto Indonesia.

El Salvador: Eksperimen Bitcoin sebagai Mata Uang


El Salvador mengambil langkah paling radikal pada tahun 2021 dengan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), setara dengan dolar AS. Konsekuensi dari kebijakan ini sangat besar dari sisi perpajakan. Karena Bitcoin dianggap sebagai mata uang, tidak ada pajak keuntungan modal (capital gains tax) atas apresiasi nilainya. Pemerintah secara eksplisit menyatakan dalam undang-undang Bitcoin bahwa pertukaran dalam Bitcoin tidak akan dikenakan pajak capital gain, sama seperti halnya jika Anda memegang dolar AS dan nilainya berfluktuasi. Tujuannya adalah untuk mendorong adopsi massal, menarik investasi asing, dan memfasilitasi pengiriman uang dari luar negeri. Meskipun langkah ini dipuji oleh komunitas kripto global, lembaga keuangan internasional seperti IMF telah memperingatkan tentang risiko yang terkait dengan volatilitas Bitcoin dan potensi masalah stabilitas keuangan.

Negara Ramah Kripto Lainnya


Beberapa negara Eropa juga menawarkan lingkungan pajak yang menarik.

Di Jerman, jika aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum dimiliki lebih dari satu tahun, setiap keuntungan dari penjualannya sepenuhnya bebas pajak untuk individu. Sementara itu, Portugal telah lama dianggap sebagai surga pajak kripto di Eropa, di mana keuntungan dari penjualan aset kripto oleh individu umumnya tidak dikenai pajak penghasilan pribadi, meskipun aturan ini mulai ditinjau kembali. Perbandingan pajak kripto ini menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang memajaki transaksi secara agresif, sementara banyak negara maju lainnya fokus pada keuntungan modal atau bahkan memberikan insentif untuk investasi jangka panjang.

Implikasi bagi Investor dan Ekosistem Kripto Indonesia


Sistem pajak PPN kripto dan PPh kripto yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa dampak signifikan, baik bagi investor perorangan maupun ekosistem secara keseluruhan.

Pertama, beban pajak berbasis transaksi dapat menekan profitabilitas, terutama bagi trader aktif. Keuntungan kecil dari setiap transaksi dapat habis oleh potongan pajak sebesar 0,21%.

Hal ini dapat mengubah perilaku investor, mendorong mereka untuk beralih dari strategi perdagangan jangka pendek ke strategi investasi jangka panjang untuk meminimalkan frekuensi transaksi kena pajak. Kedua, ada potensi risiko investor beralih ke bursa luar negeri yang tidak terdaftar untuk menghindari pajak. Meskipun ini ilegal dan sangat berisiko dari segi keamanan dana dan potensi masalah hukum, insentif ekonomi untuk melakukannya cukup kuat. Pemerintah mencoba mengatasi ini dengan menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk platform ilegal, tetapi penegakannya tetap menjadi tantangan.

Dari sisi positif, adanya regulasi pajak kripto Indonesia memberikan kepastian hukum. Investor tahu persis kewajiban mereka, dan negara mendapatkan sumber pendapatan baru yang penting.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa meskipun industri berharap pada skema pajak capital gain, adanya aturan yang jelas lebih baik daripada ketidakpastian. Menurutnya, kepastian hukum dapat meningkatkan kepercayaan dan mendorong pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Namun, suara dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) secara konsisten menyuarakan harapan agar pemerintah mempertimbangkan untuk beralih ke sistem pajak capital gain. Mereka berpendapat bahwa sistem saat ini membuat ekosistem kripto Indonesia kurang kompetitif secara global dan dapat menghambat inovasi serta pertumbuhan volume transaksi domestik.

Menavigasi Lanskap Pajak Kripto Indonesia dengan Bijak


Sebagai investor, beradaptasi dengan regulasi yang ada adalah kunci.

Meskipun sistem pajak saat ini mungkin tidak ideal, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengelola investasi kripto Anda secara lebih efektif.

Langkah pertama dan terpenting adalah selalu menggunakan platform Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah terdaftar secara resmi di Bappebti.

Ini tidak hanya memberikan Anda tarif pajak yang lebih rendah tetapi juga memberikan lapisan keamanan yang jauh lebih baik untuk dana Anda. Platform-platform ini secara otomatis memotong dan melaporkan pajak PPN kripto dan PPh kripto Anda, sehingga menyederhanakan proses kepatuhan. Kedua, simpan catatan semua transaksi Anda dengan cermat. Meskipun platform sudah membantu, memiliki catatan pribadi akan sangat berguna untuk rekonsiliasi dan perencanaan keuangan. Pahami bagaimana pajak dihitung untuk setiap transaksi jual yang Anda lakukan. Ketiga, pertimbangkan dampak pajak dalam strategi investasi kripto Anda. Jika Anda adalah trader aktif, hitung biaya pajak sebagai bagian dari biaya transaksi Anda untuk memastikan strategi Anda tetap profitabel. Mungkin, diversifikasi strategi dengan memasukkan komponen investasi jangka panjang bisa menjadi pilihan yang bijak.

Sangat penting untuk diingat bahwa semua informasi yang dibahas di sini bertujuan untuk edukasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat pajak atau keuangan. Kondisi setiap individu unik, dan peraturan dapat berubah. Berkonsultasi dengan seorang profesional pajak yang memahami seluk-beluk aset digital adalah langkah yang sangat dianjurkan untuk memastikan Anda memenuhi semua kewajiban dan mengoptimalkan posisi keuangan Anda. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan informasi resmi yang juga bisa menjadi rujukan utama.

Posisi investor kripto di Indonesia saat ini memang penuh tantangan. Diapit oleh potensi keuntungan besar dan beban pajak transaksi yang pasti, setiap keputusan harus diperhitungkan dengan matang.

Perbandingan pajak kripto dengan negara lain menunjukkan bahwa ada berbagai model yang bisa diterapkan, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya. Sistem Indonesia, dengan fokus pada pendapatan dari setiap transaksi, memberikan kepastian dan pendapatan bagi negara tetapi mengorbankan daya saing dan mungkin membebani investor. Debat mengenai model pajak yang paling ideal akan terus berlanjut seiring dengan semakin matangnya industri aset kripto di tanah air dan global. Harapannya, seiring waktu, regulasi kripto di Indonesia dapat berevolusi menjadi sistem yang tidak hanya menguntungkan negara tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem yang sehat dan kompetitif, menempatkan investor lokal pada posisi yang lebih baik di panggung dunia.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0