Punya Aset Kripto Wajib Tahu Cara Hitung dan Lapor Pajaknya


Kamis, 18 September 2025 - 09.15 WIB
Punya Aset Kripto Wajib Tahu Cara Hitung dan Lapor Pajaknya
Panduan Pajak Aset Kripto (Foto oleh Patrick Amoy di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Memegang atau trading aset kripto di Indonesia sekarang punya konsekuensi pajak yang jelas. Sejak tahun 2022, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan main baru, jadi anggapan bahwa cuan dari kripto bebas pajak sudah tidak berlaku lagi. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru untuk memberikan kepastian hukum bagi semua investor. Memahami cara kerja pajak kripto ini penting banget, bukan cuma agar taat aturan, tapi juga supaya kamu bisa merencanakan investasi dengan lebih baik. Dengan mengetahui cara menghitung dan cara lapor pajak kripto, kamu bisa terhindar dari denda atau masalah administrasi yang tidak perlu di masa depan. Aturan ini berlaku untuk semua, baik kamu yang trading iseng-iseng maupun yang sudah serius menjadikan aset kripto sebagai bagian penting dari portofolio investasi.

Memahami Dasar Hukum Pajak Kripto di Indonesia

Dasar utama pengenaan pajak aset kripto di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.

03/2022. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Sebelum ada aturan ini, status pajak kripto masih abu-abu. Namun, dengan PMK 68, semuanya menjadi lebih jelas.

Kenapa aset kripto dikenakan pajak? Pemerintah, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditi digital yang bisa diperdagangkan, bukan sebagai mata uang.

Status sebagai komoditi inilah yang menjadi dasar pengenaan PPN. Sementara itu, setiap keuntungan atau penghasilan yang didapat dari transaksi aset kripto dianggap sebagai objek PPh. Jadi, pengenaan pajak crypto Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan perlakuan terhadap komoditi lainnya.

Peraturan ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Di saat penghasilan dari instrumen investasi lain seperti saham dan reksa dana sudah dikenakan pajak, maka wajar jika keuntungan dari aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Tujuannya adalah menciptakan level playing field dan memastikan semua sumber penghasilan dikenakan pajak secara adil. Memahami dasar hukum ini adalah langkah pertama untuk menjadi investor yang bertanggung jawab.

Dua Jenis Pajak Kripto yang Wajib Kamu Tahu

Berdasarkan PMK 68/2022, ada dua jenis pajak utama yang melekat pada setiap transaksi penjualan aset kripto di Indonesia. Keduanya memiliki dasar pengenaan dan tarif yang berbeda. Penting untuk memahami keduanya agar tidak ada kebingungan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final

Jenis pajak yang pertama adalah PPh Pasal 22 Final. Istilah "final" di sini berarti pajak yang kamu bayarkan atas transaksi ini sudah selesai.

Penghasilan dari penjualan aset kripto tidak perlu kamu gabungkan lagi dengan penghasilan lain (seperti gaji atau penghasilan usaha) untuk dihitung ulang menggunakan tarif pajak progresif di akhir tahun. Ini menyederhanakan prosesnya.

Tarif PPh Pasal 22 Final untuk transaksi aset kripto adalah 0,1% dari nilai transaksi penjualan. Perlu digarisbawahi, pajak ini dihitung dari nilai total transaksi penjualan, bukan dari keuntungan (capital gain).

Jadi, saat kamu menjual aset kripto, PPh ini akan langsung dikenakan pada total nilai penjualanmu.

Sebagai contoh, jika kamu menjual 1 Bitcoin seharga Rp1 miliar, maka PPh yang harus dibayar adalah 0,1% x Rp1 miliar = Rp1.000.000. Pajak ini berlaku terlepas dari apakah kamu untung atau rugi dari penjualan tersebut.

Aturan PPh kripto ini dirancang untuk kemudahan administrasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak kedua adalah PPN. Mungkin kamu bertanya, kenapa transaksi aset kripto dikenakan PPN? Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ini karena status aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat diperdagangkan.

Sesuai Undang-Undang PPN, penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti aset kripto merupakan objek PPN.

Namun, pemerintah memberikan fasilitas khusus dengan tarif yang lebih rendah dari tarif PPN normal (11%).

Tarif PPN untuk transaksi aset kripto ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN umum, yang jika dihitung menjadi 0,11% dari nilai transaksi penjualan. Pengenaan tarif yang lebih rendah ini bertujuan untuk tidak memberatkan industri aset kripto yang sedang bertumbuh.

Jadi, melanjutkan contoh sebelumnya, saat kamu menjual Bitcoin seharga Rp1 miliar, maka PPN yang dikenakan adalah 0,11% x Rp1 miliar = Rp1.100.000. Dengan demikian, total pajak kripto untuk transaksi tersebut (PPh + PPN) adalah Rp2.

100.000. Kombinasi PPh kripto dan PPN kripto ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Siapa yang Memungut dan Menyetorkan Pajak Kripto?

Kabar baiknya, sebagai investor, kamu tidak perlu repot-repot menghitung, membayar, dan menyetorkan PPh dan PPN ini sendiri setiap kali melakukan transaksi.

Pemerintah telah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemungutan ini, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau yang lebih kita kenal sebagai exchange kripto.

Semua exchange kripto yang terdaftar resmi di BAPPEBTI wajib bertindak sebagai pemungut pajak aset kripto. Mereka akan secara otomatis memotong PPh 0,1% dan PPN 0,11% setiap kali kamu melakukan transaksi penjualan.

Potongan ini akan langsung terlihat pada rincian transaksimu. Mekanisme ini sangat memudahkan investor karena kewajiban perpajakanmu sudah diselesaikan di muka oleh pihak exchange.

Lalu bagaimana jika kamu bertransaksi melalui exchange luar negeri yang tidak terdaftar di BAPPEBTI? Aturan PMK 68 juga sudah mengantisipasi ini.

Jika kamu menggunakan platform yang tidak ditunjuk sebagai pemungut, maka tarif pajaknya menjadi dua kali lipat lebih tinggi, yaitu 0,2% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN. Selain itu, kamu bertanggung jawab penuh untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak tersebut. Tentu ini jauh lebih merepotkan dan berisiko. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menggunakan exchange lokal yang sudah terdaftar resmi untuk kemudahan dan kepatuhan dalam urusan pajak crypto Indonesia.

Langkah-Langkah Melaporkan Pajak Kripto di SPT Tahunan

Banyak yang mengira karena pajaknya sudah final dan dipotong oleh exchange, urusannya selesai. Ini adalah kesalahpahaman yang umum.

Meskipun PPh-nya bersifat final, kamu sebagai Wajib Pajak tetap wajib melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan ini sifatnya administratif dan tidak akan membuatmu membayar pajak dua kali.

Tujuannya adalah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data yang komprehensif mengenai seluruh sumber penghasilanmu, termasuk yang berasal dari pajak aset kripto. Inilah panduan sederhana mengenai cara lapor pajak kripto di SPT Tahunan melalui platform DJP Online:


  • Siapkan Dokumen: Langkah pertama adalah mengumpulkan data. Unduh rekapitulasi atau laporan transaksi tahunan dari akun exchange kripto kamu. Dokumen ini biasanya berisi rincian semua transaksi penjualanmu selama satu tahun pajak, total nilai transaksi (bruto), dan total PPh yang telah dipotong.

  • Login ke DJP Online: Masuk ke akun DJP Online milikmu menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi. Pilih layanan e-Filing dan buat SPT baru.

  • Pilih Formulir SPT yang Sesuai: Biasanya, investor akan menggunakan formulir 1770 S (untuk karyawan dengan penghasilan lain) atau 1770 (untuk pekerja bebas atau pengusaha).

  • Navigasi ke Bagian Penghasilan Final: Cari bagian yang berjudul "Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final". Di formulir 1770 S, ini biasanya ada di Lampiran III. Di formulir 1770, ada di Lampiran II.

  • Isi Data Transaksi Kripto: Klik tombol "Tambah". Pada bagian "Sumber/Jenis Penghasilan", pilih kode atau ketik deskripsi seperti "Penjualan Aset Kripto" atau "Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final".

  • Masukkan Angka yang Benar:

    • Pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto, masukkan total nilai penjualan aset kripto kamu selama setahun. Angka ini kamu dapatkan dari rekapitulasi exchange.

    • Pada kolom PPh Terutang, masukkan total PPh Pasal 22 Final (0,1% dari total penjualan) yang sudah dipotong oleh exchange.



  • Simpan dan Lanjutkan: Setelah data terisi, simpan dan lanjutkan pengisian SPT hingga selesai. Karena pajaknya sudah final, angka yang kamu masukkan di sini tidak akan menambah atau mengurangi total pajak yang harus kamu bayar di akhir perhitungan SPT.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu sudah memenuhi kewajiban cara lapor pajak kripto dengan benar. Proses ini memastikan transparansi dan kepatuhanmu sebagai wajib pajak.

Studi Kasus Sederhana Perhitungan Pajak Kripto

Mari kita buat sebuah contoh konkret agar lebih mudah dipahami. Misalkan seorang investor bernama Budi melakukan beberapa transaksi di sebuah exchange terdaftar selama tahun 2023.

Transaksi Budi:


  1. Januari: Jual 0.5 ETH senilai Rp15.000.000

  2. Maret: Jual 10 SOL senilai Rp3.000.000

  3. Agustus: Jual 0.1 BTC senilai Rp45.000.000

Sekarang, mari kita hitung total pajak yang dipotong dari Budi dan apa yang harus ia laporkan di SPT Tahunan.

Perhitungan Pajak per Transaksi



  • Transaksi Januari:

    • PPh Terpotong: 0,1% x Rp15.000.000 = Rp15.000

    • PPN Terpotong: 0,11% x Rp15.000.000 = Rp16.500



  • Transaksi Maret:

    • PPh Terpotong: 0,1% x Rp3.000.000 = Rp3.000

    • PPN Terpotong: 0,11% x Rp3.000.000 = Rp3.300



  • Transaksi Agustus:

    • PPh Terpotong: 0,1% x Rp45.000.000 = Rp45.000

    • PPN Terpotong: 0,11% x Rp45.000.000 = Rp49.500



Rekapitulasi untuk Pelaporan SPT Tahunan

Saat akan mengisi SPT Tahunan pada awal tahun 2024, Budi perlu merekapitulasi total transaksinya selama 2023.


  • Total Nilai Transaksi Penjualan (Bruto): Rp15.000.000 + Rp3.000.000 + Rp45.000.000 = Rp63.000.000

  • Total PPh Pasal 22 Final Terpotong: Rp15.000 + Rp3.000 + Rp45.000 = Rp63.000

Angka inilah yang akan Budi masukkan ke dalam formulir SPT-nya. Di bagian penghasilan final, ia akan mengisi:


  • Jenis Penghasilan: Penjualan Aset Kripto

  • DPP/Penghasilan Bruto: Rp63.000.000

  • PPh Terutang: Rp63.000

Dengan melakukan ini, Budi telah melaporkan penghasilan pajak kripto-nya dengan benar dan transparan.

Perlu diingat, keuntungan atau kerugian bersih Budi dari transaksi ini tidak relevan untuk perhitungan PPh kripto dan PPN kripto, karena dasar pengenaannya adalah nilai transaksi bruto.

Tips Anti Ribet Mengurus Pajak Aset Kripto

Mengelola pajak crypto Indonesia tidak harus menjadi sesuatu yang menakutkan. Dengan pendekatan yang tepat, kamu bisa menjalaninya dengan lancar. Berikut beberapa tips praktis yang bisa kamu terapkan:


  • Pilih Exchange Terdaftar: Ini adalah tips paling fundamental. Selalu gunakan platform exchange yang sudah terdaftar resmi di BAPPEBTI. Ini memastikan kewajiban pemotongan pajak kripto (PPh dan PPN) sudah diurus oleh pihak ketiga, sehingga beban administrasimu jauh lebih ringan.

  • Disiplin dalam Pencatatan: Meskipun exchange menyediakan rekap, ada baiknya kamu juga memiliki catatan pribadi. Buat spreadsheet sederhana untuk mencatat setiap transaksi: tanggal, jenis koin, jumlah yang dijual, harga jual, dan total nilai transaksi. Ini akan sangat membantumu saat melakukan verifikasi silang dengan laporan dari exchange.

  • Manfaatkan Fitur Laporan Pajak: Sebagian besar exchange lokal yang besar kini menyediakan fitur untuk mengunduh laporan pajak atau rekapitulasi transaksi tahunan. Manfaatkan fitur ini. Biasanya laporan tersebut sudah merangkum angka-angka yang kamu butuhkan untuk mengisi SPT.

  • Jangan Tunda Pelaporan SPT: Selesaikan pelaporan SPT Tahunanmu lebih awal, jangan menunggu hingga batas waktu akhir (31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi). Ini memberimu cukup waktu untuk mengumpulkan data dan mengatasi jika ada kendala teknis saat melapor.

  • Konsultasi Jika Ragu: Jika volume transaksimu sangat besar, portofoliomu kompleks, atau kamu memiliki sumber penghasilan lain yang rumit, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Mereka bisa memberikan saran yang lebih personal dan memastikan kepatuhanmu terjaga sepenuhnya. Seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan yang benar dan tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.

Informasi yang disajikan di sini bertujuan untuk edukasi umum dan didasarkan pada peraturan yang berlaku saat ini, seperti PMK 68/2022. Peraturan perpajakan bisa berubah. Untuk kasus yang spesifik, sangat disarankan untuk mendapatkan nasihat dari konsultan pajak terpercaya yang memahami situasi keuanganmu secara mendalam.

Mengurus kewajiban pajak adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan investasi.

Dengan memahami aturan main pajak aset kripto, kamu tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga menunjukkan diri sebagai investor yang cerdas dan bertanggung jawab. Kepatuhan pajak bukanlah beban, melainkan sebuah pilar yang mendukung ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk untuk dunia pajak crypto Indonesia. Pada akhirnya, melaporkan penghasilan kripto dengan benar memberikan ketenangan pikiran, memungkinkanmu untuk fokus pada strategi investasi jangka panjang tanpa perlu khawatir akan masalah perpajakan di masa depan.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0