Rupiah Digital Resmi Punya Payung Hukum Siap Guncang Dompetmu


Rabu, 17 September 2025 - 07.05 WIB
Rupiah Digital Resmi Punya Payung Hukum Siap Guncang Dompetmu
Era Baru Rupiah Digital (Foto oleh Mehrpouya H di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Uang yang kamu kenal, dari lembaran kertas lusuh hingga koin receh di kantong, sedang bersiap untuk evolusi terbesarnya. Di tengah hiruk pikuk transaksi digital lewat QRIS dan e-wallet, sebuah konsep baru yang lebih fundamental tengah disiapkan oleh otoritas moneter negara. Namanya adalah Rupiah Digital, dan ini bukan sekadar saldo GoPay atau OVO. Ini adalah bentuk resmi uang masa depan, yang kini telah mendapatkan fondasi hukum yang sangat kuat melalui pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kehadiran UU PPSK menjadi sinyal jelas bahwa era mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia bukan lagi wacana, melainkan sebuah kepastian yang sedang dibangun. Ini adalah langkah monumental yang akan mengubah cara kita memandang uang, bertransaksi, dan berinteraksi dengan sistem pembayaran nasional.

Membedah Konsep Rupiah Digital Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

Banyak yang mungkin bertanya, apa bedanya Rupiah Digital dengan saldo uang elektronik yang sudah kita gunakan sehari-hari? Bukankah keduanya sama-sama digital? Jawabannya terletak pada siapa yang menerbitkan dan menjamin uang tersebut.

Analogi sederhananya begini: saldo di e-wallet kamu itu ibarat voucher atau klaim atas uang yang disimpan oleh perusahaan penerbit (misalnya GoTo atau Grab) di sebuah bank komersial. Uang tersebut adalah kewajiban dari perusahaan swasta tersebut kepada kamu. Sedangkan, Rupiah Digital adalah kewajiban langsung dari Bank Indonesia kepada pemegangnya. Ini membuatnya setara dengan uang kertas atau koin yang ada di dompetmu, hanya saja wujudnya digital. Ia adalah uang tunai dalam bentuk digital, yang merupakan representasi langsung dari mata uang negara. Ini adalah perbedaan paling mendasar. Rupiah Digital adalah uang bank sentral, sementara saldo e-wallet adalah uang komersial. Perbedaan ini memiliki implikasi besar terhadap keamanan, stabilitas, dan fungsinya dalam perekonomian.

Bukan Sekadar Inovasi, Tapi Kebutuhan Strategis

Kehadiran Rupiah Digital juga merupakan respons strategis Bank Indonesia terhadap tiga fenomena besar. Pertama, pesatnya perkembangan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

Aset-aset ini bersifat terdesentralisasi dan seringkali volatil, sehingga tidak cocok menjadi alat tukar yang stabil. Dengan menerbitkan Rupiah Digital, Bank Indonesia menawarkan alternatif mata uang digital yang aman, stabil (nilainya 1:1 dengan Rupiah fisik), dan dijamin oleh negara. Kedua, munculnya stablecoin yang diterbitkan oleh perusahaan teknologi global. Jika tidak diantisipasi, mata uang privat ini bisa menggerus kedaulatan moneter Rupiah. Rupiah Digital adalah cara Indonesia untuk mempertahankan kendali atas mata uangnya di era digital. Ketiga, banyak negara lain juga sedang mengembangkan CBDC mereka sendiri, seperti Digital Yuan dari Tiongkok. Agar tidak tertinggal dalam evolusi sistem pembayaran global, Indonesia perlu memiliki infrastruktur mata uang digital sendiri.

Peran Krusial UU PPSK Sebagai Landasan Hukum

Sebelum adanya UU PPSK, kewenangan Bank Indonesia untuk menerbitkan mata uang digital masih berada di area abu-abu. UU Mata Uang yang lama hanya mendefinisikan uang dalam bentuk kertas dan logam.

Inilah mengapa UU PPSK menjadi sebuah game-changer. Secara spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ini, kewenangan tersebut ditegaskan. Pasal 14 ayat (1) dari UU PPSK menyatakan bahwa mata uang terdiri atas mata uang Rupiah kertas, mata uang Rupiah logam, dan atau mata uang Rupiah dalam bentuk lainnya. Frasa dalam bentuk lainnya inilah yang secara eksplisit membuka pintu bagi penerbitan Rupiah Digital. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa UU PPSK memberikan mandat yang jelas dan kuat bagi BI untuk melanjutkan proyek pengembangan Rupiah Digital sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia. Landasan hukum yang kokoh ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan investor, serta memastikan bahwa seluruh proses pengembangan dan implementasinya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Mengapa Kepastian Hukum Ini Sangat Penting?

Tanpa payung hukum yang jelas dari UU PPSK, proyek Rupiah Digital akan menghadapi banyak tantangan. Kepastian hukum ini penting karena beberapa alasan:


  • Memberikan Kepercayaan: Masyarakat dan pelaku bisnis perlu yakin bahwa Rupiah Digital adalah instrumen yang sah dan aman, bukan sekadar eksperimen teknologi. Mandat dari undang-undang memberikan legitimasi tertinggi.

  • Melindungi Konsumen: UU PPSK memastikan bahwa ada kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban pengguna, serta mekanisme penyelesaian sengketa terkait penggunaan Rupiah Digital.

  • Mendorong Investasi dan Inovasi: Dengan aturan main yang jelas, para pelaku industri fintech dan perbankan akan lebih percaya diri untuk berinovasi dan membangun layanan baru di atas platform Rupiah Digital.

  • Menjaga Stabilitas Moneter: Undang-undang ini memastikan bahwa penerbitan dan pengelolaan Rupiah Digital tetap berada di bawah kendali penuh Bank Indonesia, menjaga stabilitas sistem pembayaran dan perekonomian secara keseluruhan.

Proyek Garuda: Peta Jalan Menuju Rupiah Digital

Bank Indonesia tidak bekerja secara sembarangan. Mereka telah merancang sebuah peta jalan yang komprehensif untuk pengembangan Rupiah Digital yang diberi nama Proyek Garuda. Proyek ini diuraikan secara detail dalam sebuah white paper berjudul "Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah" yang dirilis pada akhir 2022. Peta jalan ini dirancang secara bertahap, hati-hati, dan konsultatif, memastikan setiap langkah diambil dengan pertimbangan matang. Menurut dokumen yang dapat diakses publik melalui situs resmi Bank Indonesia, pengembangan Rupiah Digital akan melalui tiga tahapan utama.

Tahap 1: Fondasi dengan Wholesale CBDC (W-CBDC)

Tahap pertama, yang menjadi fokus saat ini, adalah pengembangan Rupiah Digital wholesale. Apa itu? Ini adalah Rupiah Digital yang penggunaannya terbatas untuk transaksi antar bank dan lembaga keuangan besar.

Tujuannya adalah untuk membuat transaksi di pasar uang antarbank, penyelesaian transaksi surat berharga, dan transfer dana bervolume besar menjadi lebih cepat, lebih murah, dan lebih efisien. Ini ibarat membangun jalan tol super canggih yang hanya digunakan oleh truk-truk besar terlebih dahulu. Dengan membangun fondasi wholesale ini, Bank Indonesia bisa menguji teknologi, keamanan, dan model bisnisnya dalam lingkungan yang terkendali sebelum membukanya untuk publik.

Tahap 2 dan 3: Menuju Retail CBDC (R-CBDC) untuk Publik

Setelah model wholesale terbukti andal dan matang, Bank Indonesia akan bergerak ke tahap selanjutnya, yaitu memperluas model bisnisnya dan akhirnya mengembangkan Rupiah Digital retail.

Inilah Rupiah Digital yang nantinya bisa kita semua gunakan untuk transaksi sehari-hari, mulai dari membeli kopi, membayar tagihan, hingga menerima gaji. Arsitektur yang paling mungkin diadopsi adalah model hybrid atau two-tiered. Dalam model ini, Bank Indonesia tetap menjadi satu-satunya penerbit Rupiah Digital, namun distribusinya ke masyarakat dilakukan melalui bank umum dan penyelenggara jasa pembayaran (fintech) yang sudah ada. Jadi, kamu mungkin akan mengakses Rupiah Digital melalui aplikasi mobile banking atau e-wallet favoritmu, bukan melalui aplikasi langsung dari BI. Model ini dipilih untuk menjaga peran penting perbankan dalam perekonomian dan memanfaatkan jangkauan mereka yang sudah luas.

Manfaat yang Dijanjikan oleh Rupiah Digital

Kehadiran mata uang digital resmi ini menjanjikan banyak sekali manfaat potensial yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan perekonomian. Ini bukan hanya tentang membuat pembayaran lebih cepat.

Efisiensi dan Inklusi Keuangan

Bagi kita sebagai pengguna, transaksi bisa menjadi instan, 24/7, dan berpotensi dengan biaya yang jauh lebih rendah, terutama untuk transaksi lintas negara.

Bagi pemerintah, Rupiah Digital bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara langsung, tepat sasaran, dan transparan. Ini juga membuka peluang besar untuk inklusi keuangan. Jutaan orang Indonesia yang belum memiliki rekening bank namun memiliki ponsel berpotensi bisa langsung mengakses sistem pembayaran formal melalui dompet Rupiah Digital.

Kedaulatan Moneter dan Inovasi

Di tingkat makro, Rupiah Digital adalah instrumen untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di era digital. Ia memastikan bahwa Bank Indonesia tetap memegang kendali atas kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Selain itu, Rupiah Digital membuka gerbang inovasi yang sangat luas. Konsep programmable money atau uang yang bisa diprogram bisa menjadi kenyataan. Bayangkan, dana bantuan pendidikan yang hanya bisa digunakan untuk membeli buku atau membayar SPP, atau kontrak bisnis yang pembayarannya tereksekusi otomatis ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Potensinya tidak terbatas dan bisa mendorong lahirnya model bisnis baru yang lebih efisien dan transparan, sesuai dengan semangat yang diusung dalam kerangka hukum seperti UU PPSK.

Sisi Lain Medali: Tantangan dan Risiko yang Mengintai

Sebuah inovasi sebesar Rupiah Digital tentu tidak datang tanpa tantangan. Bank Indonesia dan pemerintah sadar betul akan risiko yang perlu dimitigasi dengan sangat hati-hati.

Mengabaikan risiko ini sama saja dengan membangun gedung pencakar langit di atas fondasi yang rapuh.

Ancaman Keamanan Siber dan Privasi Data

Ini adalah risiko terbesar. Sebuah sistem mata uang digital yang terpusat akan menjadi target yang sangat menggiurkan bagi peretas. Satu serangan siber yang berhasil bisa melumpuhkan perekonomian.

Oleh karena itu, membangun arsitektur keamanan siber yang berlapis dan tangguh adalah prioritas nomor satu. Selain itu, ada isu privasi data. Seberapa jauh transaksi kita akan bisa dilacak oleh otoritas? Menemukan keseimbangan yang tepat antara mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan melindungi privasi individu adalah perdebatan yang sangat kompleks dan akan terus berlanjut di seluruh dunia.

Risiko Disintermediasi Perbankan dan Kesenjangan Digital

Ada kekhawatiran bahwa jika masyarakat berbondong-bondong memindahkan simpanan mereka dari bank komersial ke dompet Rupiah Digital yang dijamin langsung oleh Bank Indonesia, bank bisa kekurangan dana untuk menyalurkan kredit.

Fenomena ini disebut disintermediasi perbankan dan bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Inilah mengapa BI merancang model distribusi dua tingkat. Tantangan lainnya adalah kesenjangan digital. Bagaimana nasib masyarakat di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) yang tidak memiliki akses internet stabil atau bahkan tidak memiliki smartphone? Memastikan bahwa implementasi Rupiah Digital tidak menciptakan kelompok masyarakat baru yang tertinggal adalah pekerjaan rumah yang sangat besar.

Perjalanan menuju adopsi penuh Rupiah Digital masih panjang dan penuh pertimbangan. Keputusan Bank Indonesia untuk menempuh jalur yang bertahap dan hati-hati, dimulai dari lingkup wholesale, adalah langkah yang bijak.

Pengesahan UU PPSK telah memberikan landasan yang dibutuhkan untuk melangkah maju dengan lebih percaya diri. Ke depan, kita akan melihat lebih banyak uji coba, proyek percontohan, dan dialog publik untuk menyempurnakan desain dan arsitektur mata uang digital kebanggaan Indonesia ini. Ini adalah sebuah maraton, bukan sprint. Apa yang sedang dibangun hari ini akan menjadi fondasi bagi sistem pembayaran Indonesia untuk beberapa dekade mendatang.

Meskipun potensinya luar biasa, penting untuk terus mengikuti perkembangannya dari sumber resmi seperti Bank Indonesia.

Setiap inovasi besar dalam sistem keuangan selalu membawa peluang sekaligus pertimbangan baru yang perlu dipahami secara mendalam sebelum mengambil keputusan finansial apa pun. Informasi dalam tulisan ini bertujuan untuk edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan. Pilihan keuangan pribadi harus selalu didasarkan pada riset mandiri dan pemahaman atas profil risiko masing-masing.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0