Ucapkan Selamat Tinggal Uang Tunai Rupiah Digital Resmi Mengubah Dompet Kita Selamanya


Selasa, 16 September 2025 - 12.30 WIB
Ucapkan Selamat Tinggal Uang Tunai Rupiah Digital Resmi Mengubah Dompet Kita Selamanya
Masa Depan Rupiah Digital (Foto oleh naipo.de di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Pernahkah kamu membayangkan suatu hari nanti isi dompetmu bukan lagi lembaran uang kertas warna-warni atau koin receh, melainkan hanya sederet kode digital di ponselmu? Fantasi yang dulu hanya ada di film fiksi ilmiah itu kini selangkah lebih dekat menjadi kenyataan. Indonesia sedang bersiap menyambut era baru keuangan melalui kehadiran Rupiah Digital. Ini bukan sekadar aplikasi pembayaran baru atau saldo dompet digital yang sudah kita kenal. Ini adalah evolusi dari uang itu sendiri, sebuah langkah besar yang didukung penuh oleh negara melalui Bank Indonesia dan dikukuhkan oleh payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Perbincangan mengenai uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) memang sudah mendunia, dan Indonesia tidak mau ketinggalan.

Proyek ambisius yang diberi nama Proyek Garuda ini digodok serius oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Tujuannya bukan hanya mengikuti tren, tetapi untuk menjawab tantangan zaman, menjaga kedaulatan mata uang, dan memastikan sistem pembayaran kita tetap relevan, aman, dan efisien di tengah gempuran inovasi teknologi finansial yang begitu pesat. Jadi, apa sebenarnya Rupiah Digital ini dan bagaimana ia akan mengubah cara kita melakukan transaksi digital sehari-hari?

Membedah Konsep Rupiah Digital Bukan Sekadar Saldo E-Wallet

Banyak yang mungkin bertanya, apa bedanya Rupiah Digital dengan saldo GoPay, OVO, DANA, atau bahkan saldo di rekening bank kita? Bukankah itu semua juga sudah digital? Jawabannya, perbedaannya sangat mendasar dan terletak pada siapa yang

menerbitkan dan menjamin uang tersebut.

Uang yang ada di rekening bank komersial adalah kewajiban bank tersebut terhadap nasabahnya. Sementara itu, saldo di aplikasi e-money atau dompet digital adalah kewajiban dari perusahaan penerbit e-money tersebut.

Sederhananya, uang itu berada di pihak ketiga.

Nah, Rupiah Digital adalah sesuatu yang sama sekali berbeda. Ia adalah bentuk digital dari uang kertas dan logam yang kita pegang saat ini.

Ini berarti Rupiah Digital adalah kewajiban langsung dari Bank Indonesia, sama seperti uang tunai fisik. Ini adalah uang bank sentral dalam format digital. Analogi mudahnya, jika uang kertas adalah klaim langsung kepada Bank Indonesia dalam bentuk fisik, maka Rupiah Digital adalah klaim langsung kepada Bank Indonesia dalam bentuk digital. Tidak ada perantara. Inilah yang membuatnya menjadi alat pembayaran yang paling aman dan sah, karena dijamin langsung oleh negara.

Dalam dokumen resmi Proyek Garuda, Bank Indonesia menjelaskan bahwa Rupiah Digital akan hadir dalam dua jenis:


  • Rupiah Digital Wholesale (w-RD): Ini adalah uang digital yang digunakan untuk transaksi bernilai besar antar bank dan lembaga keuangan. Tujuannya untuk membuat penyelesaian transaksi di pasar keuangan menjadi lebih cepat, murah, dan efisien. Kita sebagai masyarakat umum tidak akan menggunakan jenis ini secara langsung.

  • Rupiah Digital Ritel (r-RD): Nah, inilah yang akan kita gunakan untuk transaksi sehari-hari. Mulai dari bayar kopi, belanja online, hingga transfer uang ke teman. Aksesnya akan terbuka untuk publik dan didistribusikan melalui bank atau perusahaan fintech yang ditunjuk oleh BI.


Perbedaan krusial lainnya terletak pada teknologi. Sementara saldo bank dan e-money menggunakan sistem terpusat yang dikelola oleh masing-masing institusi, Rupiah Digital direncanakan akan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih seperti Distributed Ledger Technology (DLT) atau blockchain. Teknologi ini memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih aman, transparan, dan sulit untuk dimanipulasi, sekaligus membuka peluang untuk fitur-fitur inovatif seperti programmable money, di mana uang bisa diprogram untuk tujuan tertentu, misalnya dana bantuan sosial yang hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok.

UU PPSK Payung Hukum yang Mengesahkan Era Baru

Sebuah inovasi sebesar Rupiah Digital tentu tidak bisa berjalan tanpa landasan hukum yang kokoh.

Di sinilah peran krusial Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal sebagai UU PPSK. Undang-undang ini secara resmi memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk menerbitkan mata uang digital.

Sebelum adanya UU PPSK, kewenangan BI terbatas pada penerbitan uang dalam bentuk kertas dan logam.

Namun, Pasal 14 dalam UU PPSK secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam UU Mata Uang, dengan menambahkan frasa dalam bentuk digital. Ini adalah sebuah terobosan. Dengan adanya payung hukum ini, status Rupiah Digital menjadi setara dengan uang fisik. Ia diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apa artinya ini bagi kita? Kehadiran UU PPSK memberikan beberapa jaminan penting:


  1. Kepastian Hukum: Kita tahu bahwa Rupiah Digital yang kita gunakan adalah produk resmi negara, bukan sekadar aset digital spekulatif. Ini membangun kepercayaan publik yang sangat vital.

  2. Perlindungan Konsumen: Karena diatur oleh undang-undang dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia, akan ada mekanisme perlindungan konsumen yang jelas. Ini berbeda dengan aset kripto yang seringkali beroperasi di area abu-abu regulasi.

  3. Stabilitas Moneter: UU PPSK memastikan bahwa penerbitan dan peredaran Rupiah Digital berada sepenuhnya di bawah kendali bank sentral, sehingga BI dapat tetap menjalankan tugasnya menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mengendalikan inflasi.


Dengan demikian, UU PPSK bukan hanya sekadar dokumen legal, melainkan fondasi yang memungkinkan seluruh ekosistem keuangan nasional untuk beradaptasi dan bertumbuh di era transaksi digital. Ini adalah sinyal kuat dari pemerintah dan regulator bahwa masa depan keuangan Indonesia adalah digital, dan mereka siap memimpin transisi ini dengan cara yang teratur dan aman.

Visi Besar di Balik Rupiah Digital Misi Bank Indonesia

Lalu, mengapa Bank Indonesia begitu gencar mendorong proyek Rupiah Digital ini? Ada beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai, yang semuanya bermuara pada penguatan ekonomi digital nasional.

Menjaga Kedaulatan Rupiah di Era Digital


Di tengah maraknya kemunculan aset kripto global dan stablecoin yang dipatok ke mata uang asing, ada kekhawatiran bahwa peran mata uang domestik bisa tergerus.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, berulang kali menekankan pentingnya Rupiah Digital sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di NKRI. Ini adalah cara Bank Indonesia untuk menegaskan kedaulatannya. Dengan menerbitkan versi digital dari Rupiah, BI memastikan bahwa mata uang nasional tetap menjadi pilihan utama dan jangkar dari semua aktivitas ekonomi di dalam negeri, baik di dunia fisik maupun digital.

Mendorong Inklusi dan Literasi Keuangan


Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan formal (unbanked). Salah satu kendalanya adalah akses geografis dan persyaratan administrasi yang terkadang rumit.

Rupiah Digital, yang nantinya bisa diakses melalui dompet digital di ponsel, berpotensi meruntuhkan hambatan tersebut. Siapa pun yang memiliki smartphone dasar bisa memiliki akses ke sistem pembayaran yang aman dan efisien. Ini akan membuka pintu bagi jutaan orang untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital, mulai dari menerima pembayaran, menabung, hingga mengakses produk keuangan lainnya. Ini adalah lompatan besar dalam agenda inklusi keuangan nasional.

Menciptakan Efisiensi Sistem Pembayaran


Mengelola uang tunai itu mahal. Ada biaya untuk mencetak, mendistribusikan, menjaga keamanannya, hingga menarik dan memusnahkan uang yang sudah usang.

Transaksi digital dengan Rupiah Digital dapat memangkas biaya-biaya ini secara signifikan. Proses transfer bisa menjadi instan (real-time) dan berbiaya sangat rendah, bahkan gratis. Efisiensi ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga para pelaku usaha, terutama UMKM, yang bisa menerima pembayaran dengan lebih cepat dan mudah.

Membuka Ruang Inovasi Baru


Seperti yang disebutkan sebelumnya, Rupiah Digital dapat dirancang sebagai programmable money.

Bayangkan pemerintah menyalurkan bantuan sosial langsung ke dompet digital penerima, dan uang tersebut terkunci sehingga hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan atau kebutuhan sekolah. Ini akan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Bagi sektor swasta, fitur ini membuka peluang tak terbatas untuk menciptakan produk dan layanan keuangan inovatif yang belum pernah ada sebelumnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital lebih jauh lagi.

Jadi, Kapan Uang Kertas dan Logam Benar-Benar Punah?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Apakah kehadiran Rupiah Digital berarti kita harus mengucapkan selamat tinggal pada uang tunai untuk selamanya? Jawabannya, setidaknya untuk masa yang akan datang, adalah tidak.

Bank Indonesia telah menegaskan bahwa implementasi Rupiah Digital akan dilakukan secara bertahap dan tidak akan menghilangkan uang tunai yang sudah beredar. Konsep yang diusung adalah ko-eksistensi.

Artinya, Rupiah Digital, uang tunai fisik, dan instrumen pembayaran berbasis rekening (seperti kartu debit/kredit dan QRIS) akan hidup berdampingan, saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat akan diberi pilihan untuk menggunakan alat pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.

Ada beberapa alasan kuat mengapa uang tunai akan tetap bertahan:


  • Aksesibilitas: Tidak semua orang memiliki akses ke smartphone atau koneksi internet yang stabil, terutama di daerah-daerah terpencil. Uang tunai tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang bisa diandalkan di wilayah tersebut.

  • Literasi Digital: Masih ada segmen masyarakat, terutama generasi yang lebih tua, yang belum terbiasa atau merasa nyaman dengan transaksi digital. Memaksa mereka beralih sepenuhnya akan menciptakan eksklusi finansial.

  • Ketahanan Sistem: Uang tunai adalah benteng pertahanan terakhir. Jika terjadi gangguan listrik massal, serangan siber, atau masalah teknis pada jaringan digital, uang tunai memastikan aktivitas ekonomi tidak lumpuh total.

  • Privasi: Transaksi tunai bersifat anonim. Meskipun ada perdebatan tentang ini, banyak orang menghargai tingkat privasi yang ditawarkan oleh uang tunai, yang mungkin tidak sepenuhnya bisa direplikasi oleh mata uang digital yang semua transaksinya tercatat.


Jadi, alih-alih masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), tujuan yang lebih realistis dalam jangka pendek hingga menengah adalah masyarakat yang lebih sedikit menggunakan uang tunai (less-cash society). Pergeseran ini akan terjadi secara alami seiring dengan meningkatnya kenyamanan, keamanan, dan manfaat yang ditawarkan oleh Rupiah Digital dan ekosistem pembayaran digital lainnya. Pihak regulator, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai publikasi, seperti yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pentingnya literasi digital, juga akan fokus pada edukasi agar transisi berjalan mulus bagi semua lapisan masyarakat.

Perjalanan menuju adopsi penuh Rupiah Digital adalah sebuah maraton, bukan sprint. Prosesnya akan panjang, melibatkan berbagai tahap uji coba, konsultasi publik, dan pengembangan teknologi yang matang.

Apa yang kita saksikan saat ini, dengan pengesahan UU PPSK, adalah penembakan pistol start untuk perlombaan ini. Ini adalah babak baru dalam sejarah moneter Indonesia, sebuah langkah transformatif yang akan membentuk cara kita berinteraksi dengan uang di dekade-dekade mendatang.

Setiap langkah inovasi finansial ini tentu membawa peluang sekaligus tantangan.

Penting untuk terus memperbarui informasi dari sumber resmi seperti Bank Indonesia, karena keputusan finansial pribadi, sekecil apa pun, selalu membutuhkan pertimbangan yang matang dan pemahaman menyeluruh atas risikonya. Lanskap keuangan terus berubah, dan menjadi terinformasi adalah kunci untuk menavigasinya dengan bijak.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0