5 Rahasia Menguasai Holiday Pay: Hindari Jebakan dan Nikmati Hakmu Maksimal!

VOXBLICK.COM - Bayangkan kamu sudah bekerja keras sepanjang tahun, lalu tiba-tiba mendengar soal holiday pay atau tunjangan hari raya.
Sayangnya, banyak pekerja di Indonesia masih bingung soal hak dan kewajiban mereka terkait holiday pay.
Bukan hanya soal kapan dibayar, tapi juga bagaimana cara menghitung, apa saja hak yang wajib diterima, hingga jebakan yang harus dihindari agar tidak merugi.
Berikut adalah lima rahasia yang wajib kamu tahu untuk memastikan holiday pay benar-benar jadi hakmu yang tak terbantahkan.
1. Pahami Definisi Holiday Pay dan Dasar Hukumnya
Holiday pay di Indonesia identik dengan tunjangan hari raya (THR) dan hak cuti bersama yang diatur dalam beberapa peraturan resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, setiap pekerja berhak mendapatkan holiday pay atau THR satu kali dalam setahun sebelum hari raya keagamaan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, termasuk holiday pay sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja sepanjang tahun.
Jika kamu sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, kamu berhak atas holiday pay, meskipun proporsional.
Untuk yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, holiday pay dibayarkan penuh sesuai aturan.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resminya (Kemnaker).
2. Ketahui Cara Menghitung Holiday Pay agar Tidak Dirugikan
Sering kali, pekerja menerima holiday pay tanpa tahu cara menghitungnya.
Padahal, holiday pay yang diterima harus sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contohnya, jika gaji pokokmu Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp1 juta, maka holiday pay atau THR yang kamu terima adalah Rp5 juta.
Untuk yang belum genap setahun, kamu bisa menghitung holiday pay secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Jangan mudah percaya pada angka yang diberikan tanpa cek ulang.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Universitas Indonesia, sekitar 18% pekerja formal masih menerima holiday pay di bawah standar.
Pastikan kamu tidak termasuk di dalamnya dengan selalu mengecek slip gaji dan dokumen perhitungan dari HRD.
3. Kenali Hak Holiday Pay saat Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional
Banyak pekerja mengira holiday pay hanya terkait THR.
Padahal, saat cuti bersama atau hari libur nasional, kamu juga berhak menerima upah penuh.
Menurut Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja yang tidak bekerja pada hari libur nasional tetap berhak atas upah penuh.
Jika kamu diminta bekerja saat hari libur, kamu berhak memperoleh upah lembur sesuai peraturan.
Badan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong holiday pay atau upah pada hari libur nasional.
Jadi, pastikan kamu menerima hak holiday pay secara utuh, baik dalam bentuk THR, upah cuti bersama, maupun upah lembur jika harus bekerja di hari libur.
4. Waspadai Jebakan Umum yang Sering Merugikan Pekerja
Banyak jebakan yang sering tidak disadari pekerja terkait holiday pay.
Salah satunya adalah pembayaran holiday pay yang terlambat atau tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan survei oleh Serikat Buruh Indonesia, lebih dari 25% pekerja mengaku pernah menerima THR lewat dari H-7 hari raya, padahal pemerintah telah mengatur batas waktu pembayaran holiday pay maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Juga, beberapa perusahaan mencoba mengakali dengan memotong holiday pay untuk alasan absensi atau keterlambatan.
Hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Jika ini terjadi padamu, segera konsultasikan ke Disnaker setempat atau hubungi layanan pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pastikan kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) tidak mengandung klausul yang merugikan hak holiday pay. Jangan ragu bertanya pada HRD atau serikat pekerja jika menemukan hal yang mencurigakan.
5. Langkah-langkah Cerdas agar Hak Holiday Pay Terpenuhi Maksimal
Agar hak holiday pay benar-benar kamu nikmati tanpa kendala, berikut beberapa langkah praktis yang langsung bisa diterapkan:
a. Simpan dan Arsipkan Dokumen Penting
Simpan kontrak kerja, slip gaji, dan bukti transfer pembayaran holiday pay. Ini sangat penting jika suatu saat kamu perlu melapor atau mengajukan komplain.
b. Cek Rutin Pengumuman Perusahaan
Pantau pengumuman resmi dari HRD terkait jadwal dan mekanisme pembayaran holiday pay. Jangan sampai terlewat informasi penting.
c. Jangan Ragu Bertanya
Jika ada yang tidak jelas soal holiday pay, tanyakan langsung ke HRD atau serikat pekerja. Penjelasan yang jelas akan menghindarkanmu dari salah paham.
d. Manfaatkan Fasilitas Pengaduan Online
Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan online Posko THR Kemnaker yang bisa diakses kapan saja jika muncul masalah terkait holiday pay.
e. Gabung Serikat Pekerja
Keanggotaan di serikat pekerja akan memudahkanmu mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi pelanggaran hak holiday pay.
Serikat pekerja juga sering memberikan edukasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Holiday pay bukan sekadar bonus musiman, tapi hak fundamental setiap pekerja yang dijamin undang-undang.
Menjadi pekerja cerdas berarti mengerti cara kerja aturan holiday pay, tahu kapan dan bagaimana menuntut hak, serta tidak ragu mencari bantuan jika menemui masalah.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menunjukkan bahwa pelaporan holiday pay yang tidak dibayarkan meningkat 22% setelah dibuka kanal pengaduan online ini membuktikan pentingnya kesadaran dan keberanian memperjuangkan hak.
Hargai kerja kerasmu sendiri dengan memastikan holiday pay diterima sesuai aturan.
Jangan biarkan hakmu terlewat hanya karena kurang informasi atau sungkan bertanya.
Bila kamu merasa holiday pay tidak dibayarkan atau ada pelanggaran lain, catat bukti dan segera manfaatkan jalur resmi tanpa rasa takut.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum atau perwakilan ketenagakerjaan resmi.
Dapatkan Update Informasi Terbaru dari Kami dengan Ikuti Channel Telegram Kami VOXBLICK