Membongkar Mitos Pajak Kripto: Investasi Aset Digital Aman dan Legal

Oleh VOXBLICK

Senin, 13 Oktober 2025 - 13.05 WIB
Membongkar Mitos Pajak Kripto: Investasi Aset Digital Aman dan Legal
Pajak kripto, investasi aman (Foto oleh Roger Brown)

VOXBLICK.COM - Dunia investasi aset digital, atau yang lebih akrab disebut kripto, seringkali diselimuti berbagai spekulasi dan informasi yang simpang siur. Salah satu area yang paling banyak menimbulkan kebingungan dan bahkan ketakutan adalah soal pajak kripto. Banyak yang beranggapan bahwa pajak aset digital itu rumit, tidak jelas, atau bahkan membuat investasi ini menjadi tidak menguntungkan dan rawan masalah hukum. Padahal, anggapan tersebut jauh dari kenyataan.

Faktanya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang cukup jelas dan kompetitif mengenai pajak kripto.

Tujuannya bukan untuk menghambat, melainkan justru untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital, serta memastikan investasi yang aman dan legal bagi masyarakat. Mitos bahwa pajak kripto itu menakutkan justru menghalangi banyak potensi investor untuk memahami dan memanfaatkan peluang di pasar aset digital yang dinamis ini.

Membongkar Mitos Pajak Kripto: Investasi Aset Digital Aman dan Legal
Membongkar Mitos Pajak Kripto: Investasi Aset Digital Aman dan Legal (Foto oleh Markus Winkler)

Memahami Regulasi Pajak Kripto di Indonesia

Klarifikasi mengenai pajak aset digital di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.

03/2022. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini adalah langkah progresif dari pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi industri kripto, sekaligus melindungi kepentingan investor.

Penerapan PPN dan PPh Final ini, menurut para ahli ekonomi, justru merupakan sinyal positif.

Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pernah menyatakan bahwa kerangka pajak yang jelas akan mendorong adopsi aset digital yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan investor. Ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat kripto bukan hanya sebagai komoditas spekulatif, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang sah dan berpotensi besar bagi perekonomian digital.

Mengapa Pajak Kripto di Indonesia Dianggap Kompetitif?

Salah satu poin krusial yang sering luput dari perhatian adalah tingkat pajak kripto di Indonesia yang terbilang kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain atau bahkan instrumen investasi lain. Mari kita bedah angkanya:

  • PPh Final: Dikenakan tarif 0,1% dari nilai transaksi yang dilakukan di bursa aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
  • PPN: Dikenakan tarif 0,11% dari nilai transaksi jual beli aset kripto.

Sebagai contoh, jika Anda bertransaksi aset kripto senilai Rp 10.000.000, maka PPh Final yang harus Anda bayar hanya Rp 10.000 dan PPN sebesar Rp 11.000. Totalnya hanya Rp 21.000. Angka ini relatif kecil dan jauh lebih rendah dibandingkan pajak atas

keuntungan dari beberapa jenis investasi lain atau bahkan pajak atas transaksi di sektor lain. Tarif yang rendah ini dirancang untuk tidak membebani investor pemula dan mendorong partisipasi aktif dalam ekosistem aset digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa pemerintah ingin mendorong investasi aset digital yang aman dan legal, bukan menghambatnya.

Investasi Aset Digital yang Aman dan Legal: Peran OJK dan Bappebti

Pertanyaan tentang keamanan dan legalitas adalah hal yang wajar dalam investasi, apalagi untuk aset yang relatif baru seperti kripto.

Di Indonesia, regulasi aset kripto berada di bawah pengawasan Bappebti, yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan. Bappebti berperan penting dalam mendaftarkan dan mengawasi pedagang fisik aset kripto (exchange) untuk memastikan operasional mereka sesuai standar dan melindungi investor.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan secara umum, juga memiliki pandangan penting terkait literasi dan perlindungan konsumen. Meskipun secara langsung aset kripto diatur oleh Bappebti, OJK senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya berinvestasi pada instrumen yang jelas regulasinya. Ini sejalan dengan semangat bahwa investasi aset digital yang aman dan legal harus dilakukan melalui platform yang terdaftar dan diawasi.

Dengan adanya platform perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti, investor memiliki jaminan bahwa:

  • Dana mereka disimpan di lembaga yang diawasi.
  • Transaksi tercatat dengan transparan.
  • Ada mekanisme pengaduan jika terjadi masalah.
Ini adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap investasi kripto di Indonesia.

Langkah Konkret untuk Investor Kripto

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi aset digital atau sudah menjadi investor, berikut adalah beberapa langkah konkret yang bisa Anda lakukan untuk memastikan investasi Anda aman dan patuh pajak:

  1. Pilih Platform Terdaftar Bappebti: Selalu gunakan platform perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Daftar platform ini bisa Anda cek langsung di situs web Bappebti.
  2. Pahami Cara Perhitungan Pajak: Pelajari bagaimana PPh Final dan PPN dihitung dari setiap transaksi Anda. Kebanyakan platform terdaftar akan otomatis memotong pajak ini, sehingga Anda tidak perlu repot menghitungnya sendiri.
  3. Simpan Catatan Transaksi: Meskipun pajak otomatis dipotong, ada baiknya Anda tetap menyimpan catatan transaksi sebagai arsip pribadi. Ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu diperlukan untuk laporan pajak tahunan.
  4. Laporkan Pajak dengan Benar: Pajak aset kripto yang sudah dipotong oleh platform akan dilaporkan oleh platform tersebut. Namun, pastikan Anda juga melaporkan kepemilikan aset kripto Anda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta kekayaan Anda.

Membongkar mitos pajak kripto adalah langkah awal untuk membuka pintu menuju pemahaman yang lebih baik tentang investasi aset digital.

Dengan regulasi yang jelas dan tarif pajak yang kompetitif, Indonesia telah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri ini. Investasi aset digital kini bukan lagi domain yang abu-abu, melainkan sebuah pilihan yang aman dan legal, asalkan dilakukan dengan pemahaman yang benar dan melalui jalur yang tepat.

Penting untuk selalu diingat bahwa setiap bentuk investasi, termasuk aset digital, membawa risiko inheren yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Informasi dalam artikel ini bertujuan untuk edukasi dan membantu Anda memahami kerangka regulasi, namun bukan merupakan saran keuangan profesional. Bijaklah dalam membuat keputusan finansial Anda, selalu lakukan riset mendalam, dan pertimbangkan kondisi keuangan pribadi Anda.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0