Waspada! 31 Juta Rekening Bank di Indonesia Terancam Dibekukan, Uang Rp6 Triliun Jadi Target Utama

Oleh Andre NBS

Senin, 18 Agustus 2025 - 18.45 WIB
Waspada! 31 Juta Rekening Bank di Indonesia Terancam Dibekukan, Uang Rp6 Triliun Jadi Target Utama
Pembekuan 31 Juta Rekening (Foto oleh Shawn Rain di Unsplash).

VOXBLICK.COM - Gebrakan besar di sektor perbankan nasional sedang terjadi. Sebuah kebijakan baru yang menargetkan pembekuan massal rekening bank yang tidak aktif, atau dormant, telah menjadi sorotan utama.

Bayangkan, ada sekitar 31 juta rekening bank di seluruh Indonesia yang terancam tidak bisa diakses, dengan total dana mengendap yang nilainya fantastis, mencapai Rp6 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah sinyal kuat bahwa regulator keuangan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tidak lagi akan membiarkan dana tak bertuan menjadi celah risiko.

Kebijakan blokir rekening dormant Indonesia 2025 ini adalah sebuah langkah yang sudah lama dinantikan untuk membersihkan sistem dari potensi penyalahgunaan. Bagi banyak orang, memiliki beberapa rekening bank adalah hal biasa. Mungkin ada rekening untuk gaji yang dibuatkan kantor lama, rekening tabungan untuk tujuan tertentu yang sudah tercapai, atau rekening yang dibuka hanya untuk mendapatkan promo.

Tanpa disadari, rekening-rekening ini terbengkalai dan menjadi 'rekening tidur'. Inilah yang disebut rekening dormant, dan kini menjadi target utama dalam sebuah bank regulatory action 2025 berskala nasional. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjaga financial system integrity.

Mengapa Rekening 'Tidur' Anda Tiba-Tiba Menjadi Masalah Besar?

Selama ini, rekening dormant mungkin dianggap sepele.

Namun, dari kacamata regulator dan aparat penegak hukum, 31 juta rekening dibekukan adalah langkah pencegahan yang sangat serius. Tumpukan Rp6 triliun idle funds ini ibarat rumah kosong di tengah kota: berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal jika tidak diawasi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang berfungsi seperti fincen Indonesia, telah lama menyoroti risiko rekening tidak aktif sebagai sarana pencucian uang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening tanpa aktivitas dan data pemilik yang tidak valid menjadi 'hantu' dalam sistem perbankan. Rekening ini sulit dilacak dan bisa diperjualbelikan di pasar gelap untuk digunakan oleh pelaku kejahatan.

Inilah alasan utama di balik ketatnya dormant account regulation yang baru. Kebijakan bank idle account cleanup ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum financial crime dan memperkuat upaya money laundering prevention.

Dengan kata lain, tindakan OJK BI ini adalah cara negara untuk memastikan bahwa setiap akun dalam sistem perbankan memiliki pemilik yang jelas dan tujuan yang sah, sejalan dengan prinsip fintech compliance yang semakin ketat. Dorongan untuk kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi, termasuk wacana yang berkembang di kalangan legislatif mengenai pengawasan uang menganggur negara.

Kebijakan ini memastikan bahwa dana-dana tersebut tidak menjadi dana idle peninsula yang tidak terdeteksi dan berpotensi merugikan stabilitas ekonomi.

Kriteria Rekening Dormant dan Proses Pembekuannya

Jadi, rekening seperti apa yang masuk dalam kategori dormant dan terancam dalam gelombang bank accounts freeze ini?

Aturannya bisa sedikit berbeda antar bank, tetapi secara umum, sebuah rekening dianggap dormant atau pasif jika tidak ada transaksi yang dilakukan oleh nasabah baik itu setor, tarik, transfer, maupun pembayaran selama periode tertentu, biasanya antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut. Prosesnya tidak terjadi tiba-tiba.

Bank biasanya akan mengikuti beberapa tahapan sebelum benar-benar membekukan rekening:

1. Status Pasif (Dormant)

Setelah periode tanpa transaksi terlampaui, rekening akan diubah statusnya menjadi dormant. Pada tahap ini, biasanya rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar (debit), meskipun masih bisa menerima dana masuk (kredit). Bank akan mencoba menghubungi nasabah melalui informasi kontak yang terdaftar untuk meminta konfirmasi atau pembaruan data.

2. Notifikasi Pembekuan

Jika tidak ada respons dari nasabah, bank akan mengirimkan pemberitahuan resmi bahwa rekening akan dibekukan jika tidak diaktifkan dalam jangka waktu tertentu. Inilah fase krusial bagi nasabah untuk segera bertindak sebelum 31 juta rekening dibekukan menjadi kenyataan bagi akun mereka.

3. Pembekuan (Freeze)

Setelah batas waktu terlewati, rekening akan dibekukan sepenuhnya.

Artinya, semua jenis transaksi, baik masuk maupun keluar, akan diblokir. Dana di dalamnya tetap aman dan menjadi milik nasabah, tetapi tidak bisa diakses sampai proses reaktivasi dilakukan.

4. Penutupan Rekening

Jika rekening tetap beku untuk waktu yang sangat lama (bisa bertahun-tahun), bank berhak untuk menutup rekening tersebut. Dana yang tersisa akan dipindahkan ke rekening penampungan di bank tersebut.

Untuk mengklaimnya, nasabah harus melalui proses yang lebih rumit. Proses ini adalah bagian dari bank regulatory action 2025 yang dirancang untuk memastikan setiap pelaporan rekening idle dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur, demi mendukung financial inclusion yang lebih sehat.

Langkah Praktis Menyelamatkan Rekening Anda dari Pembekuan

Kabar baiknya, Anda memiliki kendali penuh untuk mencegah rekening Anda masuk dalam daftar blokir rekening dormant Indonesia 2025. Jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah konkret dan mudah yang bisa Anda lakukan sekarang juga untuk memastikan rekening Anda tetap aktif dan aman.

1. Lakukan Transaksi Sekecil Apapun

Ini adalah cara paling sederhana.

Lakukan satu transaksi debit, bahkan dengan nominal kecil. Beli pulsa Rp10.000, bayar tagihan listrik, atau transfer Rp50.000 ke rekening Anda yang lain. Aktivitas sekecil ini sudah cukup untuk 'membangunkan' rekening Anda dari status tidur dan mereset hitungan mundur menuju status dormant. Jadwalkan transaksi kecil ini setiap beberapa bulan sekali untuk rekening yang jarang dipakai.

2. Perbarui Data Diri Anda di Bank (KYC)

Salah satu pemicu rekening ditandai adalah data nasabah yang usang. Apakah nomor telepon, alamat email, atau alamat rumah Anda sudah berubah? Segera kunjungi cabang bank terdekat atau gunakan aplikasi mobile banking untuk memperbarui data Anda.

Proses yang dikenal sebagai Know Your Customer (KYC) ini sangat penting, tidak hanya untuk dormant account regulation, tetapi juga untuk keamanan Anda sendiri dan pemenuhan fintech compliance.

3. Konsolidasikan Aset Finansial Anda

Coba jujur pada diri sendiri, apakah Anda benar-benar membutuhkan lima rekening tabungan yang berbeda? Memiliki terlalu banyak rekening seringkali membuat kita lupa dan abai.

Pertimbangkan untuk menutup rekening yang tidak lagi Anda gunakan secara aktif. Konsolidasi dana Anda ke satu atau dua rekening utama akan membuat pengelolaan keuangan lebih mudah dan mengurangi risiko salah satu rekening menjadi dormant.

4. Hubungi Layanan Pelanggan Bank

Jika Anda ragu dengan status salah satu rekening lama Anda, jangan ragu untuk menghubungi call center bank atau datang langsung ke cabang. Tanyakan status rekening Anda dan prosedur untuk mengaktifkannya kembali jika sudah terlanjur pasif. Langkah proaktif ini jauh lebih baik daripada menunggu rekening Anda terlanjur masuk dalam target bank idle account cleanup.

Tindakan sederhana ini tidak hanya menyelamatkan rekening Anda dari bank accounts freeze, tetapi juga merupakan praktik kebersihan finansial yang baik untuk menjaga aset Anda tetap terorganisir dan aman.

Dampak Jangka Panjang: Menuju Ekosistem Keuangan yang Lebih Sehat

Kebijakan pembekuan 31 juta rekening dibekukan ini mungkin terasa merepotkan bagi sebagian nasabah, namun dampak jangka panjangnya sangat positif untuk ekosistem keuangan Indonesia secara keseluruhan. Ini bukan sekadar tindakan OJK BI yang bersifat administratif, melainkan sebuah reformasi struktural. Pembersihan data base perbankan dari rekening-rekening 'hantu' akan meningkatkan akurasi data nasional.

Hal ini sangat penting untuk perencanaan kebijakan ekonomi dan program financial inclusion yang lebih tepat sasaran. Ketika data lebih bersih, program bantuan sosial atau subsidi dari pemerintah bisa disalurkan dengan lebih efektif. Selain itu, pengetatan dormant account regulation adalah sinyal kuat bagi dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan keuangan.

Upaya money laundering prevention dan penutupan celah hukum financial crime akan meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga keuangan global terhadap financial system integrity di Indonesia. Pada akhirnya, semua nasabah yang sah dan aktif akan diuntungkan dari sistem perbankan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Oleh karena itu, melihat kebijakan ini hanya dari sudut pandang kerepotan pribadi adalah pandangan yang sempit.

Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan finansial yang lebih kuat dan tahan terhadap berbagai ancaman kejahatan modern. Memastikan rekening kita aktif adalah kontribusi kecil namun berarti dalam upaya besar ini.

Setiap keputusan keuangan yang Anda ambil, termasuk dalam mengelola rekening bank, harus didasarkan pada pemahaman dan riset mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko pribadi Anda. Memahami produk dan regulasi perbankan seperti blokir rekening dormant Indonesia 2025 adalah langkah awal yang krusial sebelum membuat pilihan finansial yang lebih kompleks, seperti berinvestasi atau mengambil pinjaman.

Informasi yang disajikan di sini bertujuan untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran, bukan sebagai anjuran finansial yang mutlak.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0